Diduga Teman Kencannya

AP Alias Renjer Oknum Kades Juga Mantan Anggota Polri Diduga Aniaya RB Hingga Parah

Kondisi RB (korban) Saat Di RS Yakkum ***
DEMAK, (Mediatransnews) - Kepala Desa seharusnya menjadi contoh yang baik bagi warga dan masyarakarat apalagi seorang mantan anggota Polri dari korps Brimop ini yang menjabat sebagai Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak berinisal (AP) alias Renjer, justru arogan dan merasa kebal hukum karena diduga pernah membunuh orang saat masih aktif sebagai aparat di kesatuannya, tapi bisanya lolos dia dari jeratan hukum sehingga terbawa sampai menjadi kades.

AP yang merasa kebal hukum ini, sehingga beraninya berbuat se enaknya. Kasus yang baru saja terjadi AP menganiaya RB (korban), yang tak lain teman kencannya sendiri hingga masuk rumah sakit. RB warga Desa Batur Agung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada media. Ianya dipukuli, dicekik, dan diinjak-injak di dalam mobil milik pelaku sepanjang perjalanan dari Kabupaten Grobogan menuju Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.(31/08/21)

Hal tersebut berawal dari undangan yang kedua kali oleh pelaku ke Desa Sidomulyo, dari Desa Sidomulyo. Kronologisnya pelaku mengajak korban karaoke di 21 yang berada kota Purwodadi Kabupaten Grobogan. Setelah satu jam ber karaoke, pelaku diajaknya korban untuk pulang. Apesnya nasib korban, tidak ada hujan ataupun angin, tidak tahu korban masalah apa, saat mau masuk mobil Fortuner milik pelaku, korban sudah dibanting dan sepanjang perjalanan dari Purwodadi Kabupaten Grobogan menuju Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, korban dipukul, dicekik, dan diinjak – injak pelaku di dalam mobilnya dan diancam ingin dibunuh dan dibuang oleh pelaku. Berdasarkan penuturan korban. Tutur RB.

Tak berhenti sampai disitu, sesampai di Desa Brakas Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, pelaku membuang korban. Dan pada saat itu korban ingin lari menyelamatkan diri, tapi supir pelaku berusaha menghadang korban.

Tetapi dengan upaya korban akhirnya bisa lolos juga dengan bantuan orang yang lewat, lalu korban diantar ke kantor Polsek Godong Polres Grobogan. Sesampainya di polsek karena melihat keadaan korban yang luka parah sehingga anggota polsek Godong melarikan korban ke RS YAKKUM di kota Purwodadi    Grobogan.

Penuturan korban kepada media bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku kepadanya tidak hanya sekali, sebelumnya juga pelaku pernah menganiaya dirinya namun tidak separah saat ini, ucap korban.

Diluar bekas pukulan yang dideritanya juga mengalami kerugian materi, diantaranya sebuah kalung, dua buah HP, dompet yang berisikan ATM, uang Rp. 4 juta dan surat-surat penting lainnya, juga serta satu unit mobil korban yang masih berada di rumah pelaku.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Grobogan.

Hingga tayang berita ini masih dalam upaya untuk konfirmasi Ke Polres Grobogan (Rls) ***

TERKAIT