Terkait Tersangka Annas Maamun Mantan Gubernur Riau

Kini Dua Mantan Anggota Dewan Dan 4 Pejabat Pemprov Riau Diperiksa KPK

Foto Insert : Dua mantan anggota dewan dan empat pejabat pemprov riau yang dipanggil KPK, terkait suap Pengesahan APBD Riau 2014-2015 pada Rabu (27/10/2021) di Mapolda Riau. ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Untuk mendalami kasus suap pembahasan RAPBD P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015, untuk tersangka mantan gubernur Riau Annas Maamun, penyidik KPK kembali memanggil dua anggota dewan periode 2009-2014, bersama empat pejabat Pemprov Riau, pada Rabu (27/10/2021) di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No 13 Pekanbaru.

Kedua mantan anggota dewan dan empat pejabat pemprov yang dimintai kesaksian tersebut, adalah atas nama Suparman dan Rusli Effendi anggota dewan periode 2009-2014.

Sedangkan empat pejabat pemprov riau yang dimintai kesaksiannya antalain atas nama Fuadilazi, mantan Kabag Protokol Setdaprov Riau.

Kemudiaan atas nama Jonli S.Sos, M.Si, yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, atas nama Said Saqlul Amri yang kini menjabat Plt. Kepala Pelaksana BPBD Riau dan R.M Eka Putra Staf PNS di BPBD Riau.

"Kedua mantan anggota dewan dan emat pejabat pemprov riau itu, diundang penyidik KPK, untuk dimintai kesaksiannya masing-masing, terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015," singkat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH dalam keterangan persnya yang diterima oketimes.com pada Rabu (27/10/2021) lewat gawai.

Sebelumnya, Ali Fikri juga menyebutkan enam mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang dipanggil untuk dimintai kesaksian masing-masing, yakni atas nama Kirjauhari, Gumpita SP MSi, Drs. HM. Johar Firdaus MSi, Iwa Sirwani Bibra S.Sos MA, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Pekanbaru, Riau," pungkas Ali Fikri meyakinkan.

Diberitakan, KPK menetapkan kembali mantan Gubernur Riau H Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap pengesahan APBD Riau Tahun Anggaran 2014-2015 pada Jumat (22/10/2021) kemarin.

KPK melirik dugaan kasus suap tersebut, paska Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden RI Joko Widodo, terkait kasus suap alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit PT Duta Palma di Kabupaten Kuansiang Riau, pada 2014 lalu.

Annas Maamun dibekuk OTT KPK pada 25 September 2014 silam di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur. Dugaan korupsi Annas pun terbukti di pengadilan.

Dia divonis pada 24 Juni 2015, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Di mana, putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara, namun siapa ngana Presiden Jokowi memberikan grasi kepadanya melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2019. (Red) ***

Sumber : Ndanres Area

TERKAIT