Diduga KSU RJM Tidak Miliki Izin Usaha Atau Kangkangi Peraturan OJK

KSU RJM Usaha Rentenir Berkedok Koperasi Tahan Ijazah IS

Sebua Rumah Di Jl. Rawa Bening Kota Pekanbaru. Yang Dijadikan Kantor Utama Oleh KSU Riau Mandiri Jaya***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Immanuel Sipahutar, karyawan KSU Riau Jaya Mandiri. Menceritakan kepada media yang ijazahnya di tahan tidak menemukan titik terang. Minggu, (21/11/21).

Saat perwakilan KSU, Sitinjak dan Saragih kepada kru media CYBER88 berkilah akan tugas dan tanggungjawab mereka. Hal itu di sampaikan saat kru bertanya tindakan apa yang akan diberikan pemimpin KSU Pandiangan namun Pandiangan selaku pemilik Rentinir bermodus koperasi hanya bertanya "ada apa,". Sabtu, (19/11/21).

Alasan penahanan ijazah menurut salah satu karyawan itu adalah prosedur kerja apabila si karyawan melarikan uang koperasi. Menurut Saragih kepala pimpinan unit 3.

"Iya benar penahanan ijazah itu, kan sudah ada hitam diatas putih. Itu sesuai SOP koperasi karena sebagai jaminan apabila si karyawan membawa lari uang modal.

Bila lari. Kami mau cari kemana si karyawannya, ini bentuk uang loh. Dan itu sudah diketahui si karyawan apabila ada masalah di lapangan, ya jaminannya harus ijazah," ucap saragih kepala kru.

Hutagalung jabatan korlap unit 3 mengatakan pihaknya tidak ada masalah terkait penahanan ijazah.

Saat kru bertanya penahanan ijazah itu sduah sesuai SOP pemerintah juga, Saragih hanya diam.

Sebelumnya, kepada kru media CYBER88, seorang karyawan salah satu kantor rentenir yang diduga bermodus koperasi yaitu Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang berada di Jalan Rawa Bening kota Pekanbaru sebagai kantor pusat juga diduga tidak memilik izin dan melanggar aturan undang undang (UU) Ciptaker Nomor 25 Tahun 1992 dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan car menahan Ijazah karyawan dan menghindari pembayaran pajak usaha mengadu terkait ijazahnya yang ditahan pihak kantor koperasi rentenir simpan pimjamkan uang.

Hal ini terungkap dari salah satu mantan karyawan Koperasi RMJ bernama Immanuel Sipahutar yang tidak bekerja lagi di RMJ, yang Ijajahnya sampai sekarang masih ditahan oleh pihak berkedok koperasi tersebut.

"Ijazahku ditahan pak, dan kantor koperasi tempatku bekerja di Gobah rumah petak dan tidak ada Plangnya. Sementara untuk kantor pusat berada di Jalan. Rawa Bening,". Jelaskan Imanuel kepada awak media. Sabtu malam, (20/11/2021)

Diceritakannya, persoalan ini bermula ketika pada hari Minggu, (14/11/2021) dirinya pergi ke rumah keluarga untuk bertemu melepas rindu, dan tidak memberitahu pihak kantor. Karena, hari Minggu biasa hari Libur. Akan tetapi, tanpa ada peringatan dan teguran, keesokan harinya, pada Senin, (15/11/2021). Dirinya (Immanuel) dipanggil oleh pimpinan unit 3 bernama Saragih dan langsung memberi 2 pilihan kepada saya. 1. Tetap bekerja tapi dipindahkan ke luar kota, dan ke 2. tidak bekerja lagi. Ucap Immanuel menirukan perkataan Saragih kepada media.

Lalu Immanuel ambil pilihan nomor 2, karena keluarganya disini alias di kota pekanbaru. Namun ketika ingin meminta gajinya dan ijazahnya, Saragih menyuruh hubungi kordinatormu yang bernama pak Hutagalung. Suruh Saragih.

Malam harinya, saya hubungi pak Hutagalung melalui telepon, untuk meminta gaji dan ijazah saya, karena sudah tidak tahan dengan aturan kerja koperasi tersebut.

Didalam telepon, Beliau (Hutagalung) berkata," tidak ada gajimu karena ada pinjamanmu sebesar 104 ribu dan harus kau bayar, sebelum kau bayar ijazahmu tidak bisa kau ambil,". Immanuel menirukan jawaban dari Hutagulung.

Lalu IS, menjawab dan menjelasakan. Gajiku 1,3 juta/bulan, dan dalam bulan ini aku sudah bekerja 14 hari. Kan bisa pinjaman yang dikantor dipotong dari gajiku, jelas IS kepada Htg.

Walau IS menjelaskan seperti itu, Pak Saragih dan Hutagalung tetap tidak mau mengeluarkan Ijazahku. Kata IS.

Atas permasalahan tersebut diatas. IS, meminta kepada Pemerintah untuk menyelesaikan masalahnya tersebut agar gaji dan ijazahnya dikeluarkan.

Sementara itu, sebelum bertemu Immanuel Sipahutar, awak media mencari informasi terkait izin koperasi. Karena menurut salah satu narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan didalam pemberitaan media yang juga pernah bekerja di koperasi tersebut.  Mengatakan bahwa izin koperasi seperti itu setahunya tidak ada dan tidak pernah di urus izinya, apalagi menggunakan plang atau merek.

" Ditempatku dulu bekerja, tidak ada Plang dan Izin koperasi dari dinas, karena yang punya perorangan. Dan kami tinggal rumah petak sebagai kantor ,". Sampaikannya kepada awak media.

Lanjut media, saat ditanya perihal perputaran atau penghasilan koperasi setiap bulannya, apakah ada BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan dan kenapa ijazah ditahan.

Sumber mengatakan, bahwa perputaran uang tiap bulan tergantung dari jumlah nasabah dan pinjaman. "Biasanya kalau harian seperti di pasar dan pedagang, keuntungan koperasi bisa 20 sampai 25 persen diluar dari potongan awal pinjaman untuk administrasi dan tabungan nasabah sebesar 15 persen," Ucap Sumber.

Masih sumber, kalau ianya dulu Setiap 1 nasabah dipasar pinjam Rp. 1 juta, dari 1 juta itu, nasabah hanya menerima 850 ribu dengan syarat fotocopi KTP dan tempat usahanya. Kemudian, keesokan harinya nasabah tersebut sudah mulai kutagih sebesar 40 ribu/hari selama 30 hari sesuai kesepakatan. Yang artinya nasabah tersebut mengembalikan uang pinjaman menjadi 1,2 juta setelah  30 hari cicil. Tutur sumber.

Lanjut sumber lagi, untuk gaji 1,3 juta/bulan, dan tidak ada BPJS ketenagakerjaan. Dan terkait ijazah emang benar ditahan, biasanya sebagai jaminan pihak kantor ketika karyawan membuat kesalahan. Aku keluar dari pekerjaan itu dulu dikarenakan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan dan gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),". Singkatnya. Artinya sumber ini pernah mengalami hal yang sama. (Red/001) ***

Sumber : Balpus88

TERKAIT