Kajari Siak: Kehadiran Kabag ULP Dan Sekda Siak, Adalah Untuk Mengklarifikasi Tersendatnya Proses L

H. Arifin : Tidak Ada Tupoksi Kejari Mengenai Lelang Yang Tertunda

Hasanul Arifin. Ketua DPD LSM GEMPUR dan Kantor Kejaksaan Negeri Siak ***
SIAK, (Mediatransnews) - Hasanul Arifin. Ketua DPD LSM GEMPUR, beri komentar terkait penggunaan kantor Kejari Siak yang disinyalir dijadikan tempat untuk bagi bagi proyek dan menentukan pemenang tender proyek oleh Said Abidin dan Arfan Usman, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Siak. Rabu, (24/11/21).

Bung Arif melalui media menyampaikan dan mempertanyakan tupoksi kantor Kejari tersebut.

"Semua sudah punya bidang dan fungsi dari kantor masing-masing lembaga, kantor kejaksaan sebagai kantor lembaga vertikal berfungsi sebagai tempat melaksanakan penugasan negara di bidang hukum bukan di bidang lelang dan tender atau pembahasan anggaran yang di laksanakan oleh pemerintah daerah atau lembaga eksekutif.

Saya heran kan, maksud dari pemanggilan Sekda dan Kabag ULP ke Kejari apa harusnya jika memang ingin mengawasi, sebaiknya ada kepolisian, inspektorat, kenapa tidak mengundang mereka untuk membahasnya biar seluruh unsur ada sehingga tidak menimbulkan pandangan negatif di masyarakat," beber Arif.

Kejari Siak berikan klarifikasi kepada salah satu media lokal online terkait pemberitaan yang viral di media, terkait Kantor Kejaksaan Siak Sebagai Tempat Berbagi Proyek.

Tujuan pertemuan antara Kejari Dharma bella dengan sejumlah pejabat Pemkab Siak saat itu adalah untuk mengumpulkan beberapa Dinas di Kantor Kejari Siak guna mendorong optimalisasi penyerapan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD TA. 2021.

“Iya, kami sangat kaget atas beredarnya kabar/berita yang menyebut bahwa Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak dituding sebagai tempat bagi-bagi proyek. Dan tudingan itu muncul hanya karena pertemuan kami dengan sejumlah pejabat Pemkab Siak, padahal sebagai sesama pejabat, saling bertemu dan berdiskusi tentang sesuatu hal adalah hal yang wajar,” tegas Kajari Dharma bella, Selasa (23/11/2021) sore,

Terkait dengan kehadiran Kabag ULP dan Sekda Siak saat itu, adalah untuk mengklarifikasi tersendatnya proses lelang di Dinas Kesehatan yang tentunya dapat mempengaruhi penyerapan anggaran pada Dinas terkait, apalagi kegiatan tersebut belum dimulai, sementara tahun anggaran sudah akan berakhir. Sehingga kami dorong percepatan dalam pelaksanaannya tanpa melakukan intervensi secara teknis. Jadi kami tegaskan bahwa pemberitaan terkait bagi-bagi proyek di Kantor Kejari Siak adalah tidak benar dan secara tegas kami sangkal kebenarannya karena tidak sesuai fakta sebenarnya,” tutup Kajari Dharmabella. Kutipan komentar Kejari dari media online tersebut.

Saat kru media kembali bertanya kepada Bung Arif terkait klarifikasi oleh Kejari Siak, kembali Bung Arif beri komentar menohok.

"Jika ingin memberikan dorongan mengoptimalkan penyerapan anggaran seharusnya juga di undang secara resmi agar di hadiri Bupati, Kepala Dinas dan Kapolres, (Forkompinda). Bukan hanya memanggil Sekda Arfan dan Kabag ULP Said Abidin saja, itupun dilaksakan di Ruangan Rapat Pemda Siak dan bukan di dalam kantor Kejari.

Yang aneh pemanggilan di luar jam kerja tepatnya pertemuan di jam 4 sore, dan kita ibaratkan klarifikasi kejari ibarat lalat pening, kelayapan entah kemana mana.

Jika kejari melakukan hal itu, beri edukasi tentang tata cara dan mekanisme penggunaan anggaran dan aturan lelang sesuai dengan peraturan perundangan yang telah di tetapkan sesuai dengan aturan yang ada bukan malah ikut campur, tidak ada tupoksi Kejari mengenai penyelenggaraan lelang yang tertunda," Jelas Arif.

Diakhir sesi wawancara, Bung Arif kembali menegaskan bahwa Kejari Siak salah kaprah dalam tanggapi tugas kejaksaan sebagai pengawas anggaran.

"Harusnya Kejari Siak beri arahan dan warning di acara acara resmi yang bersifat umum untuk menekankan agar pejabat pengguna anggaran dan pejabat pelaksanaan kegiatan proyek bekerja dengan berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada dan sudah di tetapkan, dan jika pejabat-pejabat yang bersangkutan melakukan hal itu sesuai aturan maka tidak akan ada lagi penundaan atau pembatalan lelang di ULP dan sudah barang tentu dengan begitu sudah bisa di pastikan resapan anggaran tergunakan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin di capai.

Dan dapat di tegaskan penggunaan anggaran dan penyelenggaraan proyek di pemrrintah tentunya di lakukan oleh kepala daerah, OPD dan bidang-bidang yang sudah di tunjuk bukan oleh kajari atau bertempat di kantor kejari yang semestinya kantor kejari di peruntukkan untuk keperluan persoalan hukum, sekali lagi. Kantor Kajari bukan untuk pembahasan proyek atau pembahasan anggaran pemerintah," Tegas Arif.

Terkait klarifikasi kajari siak dengan kehadiran Kabag ULP dan Sekda Siak saat itu, adalah untuk mengklarifikasi tersendatnya proses lelang di Dinas Kesehatan yang tentunya dapat mempengaruhi penyerapan anggaran pada Dinas terkait, apalagi kegiatan tersebut belum dimulai, sementara tahun anggaran sudah akan berakhir. Sehingga kami dorong percepatan dalam pelaksanaannya tanpa melakukan intervensi secara teknis. Jadi kami tegaskan bahwa pemberitaan terkait bagi-bagi proyek di Kantor Kejari Siak adalah tidak benar dan secara tegas kami sangkal kebenarannya karena tidak sesuai fakta sebenarnya,” tutup Kajari Dharmabella. Kutipan komentar Kejari dari media online tersebut.

Media ini yang mengkonfirmasi kepada Darma Bella (kajari siak) melalui WhatsApp pribadinya dengan Nomor +62 822-6785-8, terkait klarifikasinya melalui media. Mengatakan,  Bahwa tidak benar apa yang di sampaikan LSM Gempur, namun hingga tayangnya berita ini. Belum ada lagi tanggapan dari Kajari siak. Kamis, 25/11/21. (Red/Ron) ***


TERKAIT