Korupsi Alkes RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 Dan 2019

Terkait Tindak Pidana Korupsi BLUD RSUD Rohul, 2 Miliar Lebih BB Disita

Tersangka bersama BB (Ft:Net) ***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, menyita uang sebesar Rp 2 miliar lebih dari dua orang tersangka perkara dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Rohul.

Nilai uang yang disita dari dua orang tersangka yang berinisial SR selaku direktur PT BBS tahun 2018, dan AS selaku direktur CV SBG dan juga selaku Komisaris pada PT BBS, senilai Rp 2.092.751.129, (dua Miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Dari tersangka SR disita sebesar Rp2.029.672.219, sedangkan dari tersangka AS Kejari Rohul menyita sebanyak Rp63.078.910.

“Iya hari ini, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, berhasil melakukan penyitaan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rohul tahun anggaran 2018 dan 2019,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Kamis sore (30/12/21).

Lebih lanjut Raharjo mengatakan, setelah dilakukan penyitaan tim Penyidik Kejari Rohul, melalui bendahara penerimaan menitipkan uang dimaksud ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rohul.

“Uang ini disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Uang Rp2 Miliar dari tangan dua tersangka Korupsi di RSUD Rohul,” pungkas Raharjo.

Sebelumnya telah diberitakan, Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 & 2019, Kejari Rohul tetapkan 4 orang tersangka, Jumat (17/12/21).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini.

Kemudian ada SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Selanjutnya penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kajari Rohul, Pri Wijeksono. Gelar perkara itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.

“Penetapan 4 orang tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Kejari Rohul mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor,” kata Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi, kepada media, Jumat (17/12/21).

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).(Rls)***

TERKAIT