Terkait Adanya Dugaan Kongkalikong Pada Dana Proyek APBD Siak Tahun Anggaran 2021

LSM GEMPUR Resmi Laporkan Arfan Usman (Sekada) Siak, Said Abidin Dan Aben Cs Ke Kejati Riau

 LSM GEMPUR Saat Resmi Laporkan Arfan Usman (Sekada) Siak,  Said Abidin Dan Aben Cs Ke Kejati Riau ***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( GEMPUR) wilayah Riau, resmi laporkan Arfan Usman (Sekda Siak), Said Abidin dan Aben cs ke kajati riau, terkait dugaan kongkalikong proyek APBD Siak  tahun anggaran 2021, dengan dugaan total kerugian negara mencapai 60 miliar. Jumat, 14/1/22.

Bukti bukti dugaan kongkalikong pengunaan anggaran APBD Siak tahun 2021, yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kontraktor lokal telah terkumpul semua dan tersusun rapi.

"Sudah terkumpul data-data kongkalikong dugaan penyalahgunaan anggaran proyek APBD Siak 2021, senilai mencapai 60 miliar lebih, pada Jum'at keramat ini resmi saya laporkan ke Kejati Riau, ada sekda Siak, Arfan Usman, Kabag ulp, Said Abidin dan kontraktor lokal Aben cs," tegas Hasanul Arifin, selaku Ketua DPD Gempur Riau. Ucap Arif.

Arif juga mengatakan, sebagai bentuk kesungguhan tim untuk membongkar keborokan para petinggi  petinggi Kabupaten Siak  yang hanya mementingkan dan memperkaya diri sendiri berserta golongan tertentu.

Dalam hal ini, "Kami tidak mau dikatakan hanya sekedar gertak sambal, oleh para pejabat di Siak. Maka kami serius untuk membongkar masalah ini, tegas Arif kepada media sesuai menyerahkan surat laporan resmi ke kajati riau.

Arif menambahkan perbuatan Sekda Siak dan Kepala ulp Said Abidin serta kontraktor Aben cs.  Sudah melukai hati masyarakat terutama masyarakat Siak, dimana seharusnya sebagai seorang pejabat mesti netral dalam bersikap dan bertindak. Dugaan perbuatan melawan hukum ini tentu  merugikan banyak pihak terutama kalangan dunia usaha dimana telah terjadi persaingan usaha tidak sehat. Jelas Arif Ketua Gempur DPD Riau.

Demikian juga dugaan intervensi pengaturan proyek lelang barang dan jasa pemerintah ini juga diduga terjadi dengan tersturktur dan masif dan banyak menguntungkan kerabat dan kelompoknya terutama diri pribadinya. Kita juga menduga kuat  mereka menerima fee dari hasil pengaturan proyek lelang tersebut.

Dalam persoalan ini, "kami minta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk serius membongkar kejahatan ini, kami percaya Kejati Riau mampu mengungkap dugaan kejahatan yang di awali penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini yang berujung korupsi kolusi dan nepotisme.

Kami juga sabar mengawal kasus ini hingga masuk ke meja hijau. Dan kami juga siap dipanggil dan menghadirkan saksi apabila di butuhkan untuk keperluan penyidikan nantinya. Tegasnya.

Terkait Kajari Siak, Dharmabel Tyambaz, untuk laporannya terpisah dan akan segera kita laporkan ke Aswas Kejati Riau dan diteruskan ke Jamwas Kejagung RI.  Terang Hasanul Arifin. ( Red/Ron) ***

TERKAIT