PT Rifansi Dwi Putra Kembali Beraktifitas

Belum Diketahui Tindakan Aparat Penegak Hukum Terkait Tambang Ilegal Di Rohil

Belum Diketahui Tindakan Aparat Penegak Hukum Terkait Tambang Ilegal Di Rohil ***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Polisi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan tambang illegal pengurugan tanah PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Demikian keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, "Kita masih lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Perkembangan nanti dikabari," ungkap Ferry kepada media. 18/2/22.

Sebelumnya, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari meminta wartawan menanyakan perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal itu ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Kapolres Rohil.

Hingga saat ini, belum diketahui tindakan aparat penegak hukum atas masih berlangsungnya pengurugan yang diduga kembali dilakukan secara ilegal oleh PT Rifansi Dwi Putra di lokasi baru di Kecamatan Bangko Pusako serta dugaan aktifitas pengurugan tanah ilegal di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Ferry juga tidak memberi keterangan terkait apakah ada pemasangan police line saat Inspektur Tambang Riau dan Tim Ditreskrimsus Polda Riau saat turun ke lokasi tambang kedua perusahaan itu di Tanah Putih Rohil pada 12 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan pengurugan tanah di Kecamatan Tanah Putih yang dipasok ke PT Rifansi Dwi Putra guna memenuhi kontrak mereka dengan PT Pertamina Hulu Rokan untuk menyiapkan tapak sumur bor di WK Migas Blok Rokan.(Red)***

Sumber: balpus88

TERKAIT