Proyek Dugaan Mangkrak Halaman Rumah Bupati Kampar TA 2020

Terkait Proyek Taman Kota Bangkinang, Polres Kampar Akui Telah Periksa 10 Orang Saksi

AKP Berry Juana (Kasat Reskrim Polres Kampar). ***
PEKANBARU, (MTNC) - Kapolres Kampar, melalui kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana, akui kepada media, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terhadap mangkraknya proyek renovasi taman kota Bangkinang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 5,8 miliar.

Yang dilansir dari haluanriau.co, pada (27/10/2021), disebutkan bahwa polres Kampar di bawah satuan Reskrim Polres Kampar yang di pimpin oleh AKP Berry Juana, tengah melakukan upaya penyelidikan terhadap penyebab terjadinya wanprestasi sehubungan tidak selesainya pekerjaan proyek taman yang bersumber dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2020 lalu.

,"Ya benar pak, terkait hal itu kita sudah periksa sebanyak 10 orang saksi dari berbagai pihak terkait proyek tersebut, ini sedang kita siapkan untuk gelar perkara," sahut AKP Berry, tanpa merinci saksi-saksi yang dimaksud.  Minggu, 23/01/2022.

Sejumlah pihak menuding, adanya kong kalikong di balik mangkraknya proyek renovasi taman kota Bangkinang. Bahkan oleh sumber yang dapat di percaya, proyek itu di bawah kendali seseorang yang di sebut dekat dengan Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, SH.,M.H.

,"Proyek tersebut diduga sudah gak benar pak, masa di depan rumah dinas bupati sendiri ada proyek mangkrak, bagaiamana di pinggiran kabupaten Kampar? apa yang terjadi? Ini sangat miris kita saksikan, kelihatannya, uang APBD itu hanya untuk di "rampok" saja untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu," sebut sumber yang namanya tidak mau di sebut dalam oemberitaan media.

Terkait hal tersebut diatas. Awak media yang mencoba konfirmasi kepada pejabat dinas terkait, Chalisman, di nomor kontak: +62 812-7614-55xx, namun saat perkenalan awak media di lakukan, Chalisman langsung memblokir WA awak media, ada apa dengan Chalisman tidak mau menjawab konfirmasi media..??

Sebagaimana diketahui renovasi Taman Kota Bangkinang gagal diselesaikan pada tahun 2020 kemarin. Hal itu membuat Kepolisian Resor Kampar turun tangan melakukan pengusutan.

Proyek itu berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, dan dikerjakan oleh CV Kerja Sama & Co.

Adapun pagu anggaran pada proyek tersebut dengan nilai Rp5,8 miliar dengan HPS Rp5,799.997.808,89 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020.

Sementara Konsultan Pengawas adalah CV Sketsa Utama. Masa pelaksanaan proyek tersebut, selama 180 hari dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hingga habis kontrak, pengerjaan proyek yang berada tak jauh dari Rumah Dinas Bupati Kampar itu tidak selesai pekerjaan visik.

Sebelumnya, Idris mengakui jika pihaknya tidak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, ada sejumlah faktor lain menjadi alasan pihaknya tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut.

Atas hal itu, kata Idris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar  melalui Dinas Perkim mengambil langkah tegas. Yaitu, berupa pemutusan kontrak.

"Kami pihak kontraktor tidak bisa memberi solusi. Kami sudah putus kontrak," ucap Idris.

Belakangan diketahui, perusahaan tersebut telah masuk dalam Daftar Hitam atau Blacklist. Hal itu sesuai dengan SK Penetapan Nomor : 821/PERKIM-SET/KPA/PEN-RTH/2020/07.

Adapun jenis pelanggarannya, penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa, sebagai diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g. (Red) ***

Sumber: Adc

TERKAIT