Aktifis Desak Kapolresta Pekanbaru Periksa Dan Tahan Para Pelaku Pengeroyokan JS

Tomy: Atensi Kapolri Menangani laporan Masyarakat, Sepertinya Ada Pengecualian Di Polresta Pekanbaru

Jintor Sitomorang (Korban), SP2HP Dan Swandi Pakpahan alias Marco.***
PEKANBARU, (MTNC) - Atensi Kapolri yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menegaskan Bareskrim Polri kooperatif dalam menangani setiap laporan masyarakat yang masuk, dan bersikap objektif untuk melihat suatu pelaporan terkait dengan suatu dugaan tindak pidana.

Sepertinya atensi kapolri tersebut ada pengecualian di jajaran polresta pekanbaru, sebagai salah satu contoh laporan Jintor Sitomorang dan keluarganya, atas kejadia pada Minggu 21 November 2021 kitar jam 2 subuh pagi, di Jln.Siak II, Palas, Rumbai Kota pekanbaru-riau. Menurut penuturan Jintor Sitomorang (korban) kepada media ini, yang sudah tiga bulan laporannya masih mengendap di Polres pekanbaru.

Yang mana kejadian tersebut, seperti pada pemberitaan media ini edisi sebelumnya. JS menuturkan Berawal ada dua orang yang di kenalnya bernama Topson Samosir dan Parsaoran Tampubolon mendatangi rumahnya minggu 21 November sekitar jam 1 subuh pagi, dengan mengetuk pintu dan memberitahau bahwa ada perkelahian di suatu tempat yang tak jauh dari rumahnya, yang datang kerumahnya adalah TS dan PT, meminta kepada JS untuk bersama-sama ke tempat kejadian perkelahian untuk melerai perkelahian tersebut.  Sesampai di tempat kejadian, tanpa basa basi tiba-tiba Suwandi Pakpahan alias Marco dan temannya Samosir yang diduga pelaku menyerang JS dan TS bersama PT dengan membabibuta hingga JS mengalami keluaran darah yang begitu banyak di kepalanya, akibat benturan benda keras yang dilontarkan oleh para pelaku.

Singkat cerita, akibat dari kejadian itu pada hari yang sama Minggu. JS membuat laporan ke polresta pekanbaru sekitar pukul 18 sore hari minggu tanggal 21 November 2021 dengan surat tanda bukti laporan bernomor: STTLP/XI/2021/SPKT UNIT I / RESTA PKU, setelah tiga hari di laporkan dan pada rabu tanggal 20 November 2021 menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari polresta pekanbaru. Ucap JS.

Lanjut JS. Inti dalam isi surat tersebut, A/n. Pelapor Lidia Br Silitonga yang tak lain adalah istri dari yang diduga korban, tentang perkara "Pengeroyokan" yang terjadi pada minggu 21 November 2021, sebagaimana yang di maksud dalam rumusan Pasal 170 KUH Pidana. Dengan penyidik yang di tunjuk IPTU Tommy Vara Berlin dan Bripka Yulpendri selaku penyidik dan penyidik pembantu, surat tersebut di paraf oleh Kompol Juper Lumbatoruan selaku Kasat Reskrim Polresta pekanbatu.Tutur JS sesuai SP2HP yang diterimanya. Yang mana sampai sekarang tidak ada lagi pemberitahuan perkembangan laporannya, tuturnya kepada media ini.

JS meminta dan berharap atas laporannya tersebut, agar secepatnya penegakkan hukum di polresta pekanbaru dapat mengusut dan menindaklanjuti laporannya, kalau melihat kondisi yang saya alami. Harusnya aparat penegak hukum di polresta pekanbaru memanggil dan memerikasa dan sekaligus menahan terlapor, karena laporanya yang sudah hampir menjelang tiga (3) bulan belum ada lagi perkembangan tahapan prosesnya. Sementara yang diduga pelaku (terlapor) berkeliaran begitu saja ibarat tak merasa bersalah. Jujur akibat beturan benda keras di kepala yang mengakibatkan bercucuran darah begitu banyak pada saat itu, hingga sampai saat ini. Saya masih berdampak di visik saya terutama di bagian kepala saya. Ucap dan Harap JS.

Terkait laporan kasus pengeroyoan tersebut diatas, media ini yang mengkonfirmasikan kepada Kombes Pol Pria Budi Sebagai Kepolresta pekanbaru melalui WhatsApp pribadinya. Pria Budi menjawab, "Kami Cek Dulu ya" Jawabnya konfirmasi media ini dengan singkat. Rabu, 9/2/22.

Pada hari yang sama. Untuk keberimbangan dalam pemberitaan media, media ini yang mencoba konfirmasi kepada Swandi Pakpahan alias Marco yang diduga pelaku atau terlapor melalui WhatsApp dengan nomor
+62 853-5660-4xxx, hingga tayang berita ini masih belum ada respon atau tanggapan dari nomor orang yang sangkutan.

Ir Tomy S, SH, sebagai salah satu aktifis LSM. Angkat bicara terkait proses perkembangan laporan JS yang di tangani polresta pekanbaru, yang mana elah tiga bulan sudah di terima laporan yang sampai saat ini masih hanya sebatas SP2HP. Tomy mengatakan, proses penanganan laporan pihak koraban sangat lamban alias diam di tempat, kalau melihat kondisi korban seuasi kejadian yang berdarah. Harusnya pihak aparat langsung bertindak mengamankan atau menangkap pelaku, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ucap Tomy saat dimintain tanggapan oleh media ini dikantornya. Kamis, 10/2/22.

Kita dari aktifis, meminta dan mendesak Pria Budi kapolresta pekanbaru agar segera memproses laporan tersebut, memanggil dan menangkap para pelaku, supaya hal ini tidak berlarut-larut demi mengatisipasi hak yang tidak kita inginkan dari pihak keluarga koraban dan juga menjaga nama baik institusi kepolisian, supaya jangan imek dari masyarakat, penegakkan hukum tumpul keatas tajam kebawa. Pinta dan harap Tomy kepada kapolresta pekanbaru, yang juga aktif sebagai Advokat ini. (Red) ***

TERKAIT