Terkait Mutasi Buruh Secara Sepihak Oleh Perusahaan Tanpa Memperhatikan Hak Buruh

FSBPI-KASBI: Berharap Kepada Pemerintah Perintahkan Perusahaan Penuhi Hak Buruh

Ratusan buruh perkebunan Sawit dari PT.Duta Palma 1 dan PT.Banyu Bening Utama 2, di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Saat Unjuk Rasa ***
INHU, (MTNC) -  Ratusan buruh perkebunan Sawit dari PT.Duta Palma 1 dan PT.Banyu Bening Utama 2, di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) bermaksud mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu-Riau (Disnaker, Bupati dan DPRD).  Kamis, 10/2/22

Namun rencana aksi tersebut sampai dengan jam 10.00 wib belum bisa dilaksanakan lantaran Pihak Polsek Seberida menahan semua peserta aksi dengan alasan  para buruh tidak membawa surat-surat kendaraan bermotornya dan larangan kegiatan selama  pandemi covid. Ucap WG.

Waonasokhi Giawa dan Thomas Untung sebagai orator. Menyampaikan. Buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mengadukan permasalahan yang dihadapi mereka, terkait mutasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan secara sepihak tanpa memperhatikan hak-hak buruh. Seperti jarak tempat tinggal dengan tempat kerja, dan jarak sekolah anak yang sangat jauh.

PHK sepihak kepada para buruh yang menjadi anggota serikat buruh, juga pembayaran  upah di bawah ketentuan UMK, sementara kerja target  yang berat dan tidak sesuai dengan standar kerja layak,  BPJS Kesehatan yang belum di berlakukan kepada para buruh, diantaranya Cuti haid yang tidak diberlakukan bagi buruh perempuan, tidak adanya pemberlakukan K3 bahkan sebagian para buruh harus beli APD dan alat kerjanya.

Selain itu para buruh juga mengeluhkan minimnya air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, minimnya listrik dan penerangan di lokasi rumah tempat tinggal. Papar WG.

Lanjut WA kepada media. Terkait persoalan tersebut diatas, kami pengurus serikat buruh SBPI-KASBI  telah berusaha untuk menyampaikan aspirasi tersebut dalam pengajuan perundingan bipartit  dengan pihak pimpinan perusahaan, namun sampai dengan saat ini belum ada respon dan tanggapan baik, bahkan para pengurus serikat buruh justru  mendapatkan intimindasi dan ancaman mutasi ataupun PHK sepihak oleh perusahaan.

Kami pengurus serikat buruh SBPI-KASBI  juga telah berusaha mengadukan permasalahan tersebut kepada Disnaker, Bupati dan DPRD, juga belum ada tanggapan serius ataupun tindakan penyelesaian permasalahan.

Oleh karena itu  kami Serikat Buruh SBPI-KASBI PT.Duta Palma 1 dan PT.Banyu Bening Utama 2 bermaksud melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes dan sekaligus pengaduan atas permasalahan tersebut dengan tuntutan, antara lain:

1. Hentikan PHK, Mutasi Sepihak dan intimidasi terhadap para buruh !

2. Berlakukan hak-hak normatif buruh, seperti. Upah sesuai ketentuan, program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Cuti haid bagi seluruh buruh perempuan.

3. Berlakukan sistem kerja yang adil, laksanakan K3, dan berikan APD secara gratis bagi seluruh buruh.

4. Segera perbaiki fasilitas mess, sarana air bersih, listrik dan penerangan lokasi tempat tinggal para buruh.

5. Berikan hak kebebasan berserikat  bagi seluruh buruh, dan bangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

6. Kepada Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, Jangan halang-halangi aksi unjuk rasa buruh sesuai UU No.9 tahun 1998.

Kami sampaikan, hal ini untuk mendapatkan respon dan dukungan yang baik dari Media/Jurnalis, Pemerintah Daerah, Disnaker, Bupati, Gubernur, DPRD dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta seluruh elemen gerakan rakyat, dan masyarakat Indonesia secara umum. Harap mereka.

Hingga tayangnya berita ini, masih belum bisa dimintain tanggapan dari pihak perusahaan juga pihak instasi terkait. (Red) ***

TERKAIT