Kelola Ribuan HA Kebun Sawit Atas Namakan Kelompok Tani Zukifli

SPMN: Diduga Pihak Perusahaan Perlakukan Pekerja Tidak Manusiawi Dan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

SPMN dan Surta Pumutusan Hubungan Kerja Sepihak. ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Betapa sedih dan ampes nasib tenaga kerja bila bekerja ditiap-tiap perusahaan seperti di perkebunan baik di perkebunan atas nama PT, Kelompok Tani dan perkebunan pribadi, yang mana mempekerjakan tenaga kerja yang suatu saat diberhentikan si pemilik kebun atau si pengusaha tanpa memikirkan kewajiban perusahaan terhadap hak tenaga kerjanya dan hak tenaga kerja dari pengusaha, ironisnya lagi kewajiban pengusaha atau si pemberi kerja terhadap tenaga kerjanya selama mengabdi di perusahaan yang bersangkutan tidak diberlakukan.

Salah satu contoh dan sember yang dialami oleh Yasoriman Mendofa dengan jabatan sebagai pemanen. Mungkapkan atau
Menciratakan kepada media ini, yang mana ia bekerja di salah satu perkebunan yang mengatasnamakan Kelompok Tani Zulkifli, sementara perkebunan ini miliki luas kebun ribuan hektar di beberapa lokasi di satu kabupaten, yakni dikabupaten kampar dan beberapa daerah yang ada di riau. Ucapnya. Senin, 21/2/22.

Lanjut sumber, selama ia bekerja di perkebunan yang mengatasnamakan kelompok tani tersebut, kewajibannya telah ia lakukan selayaknya sebagai tenaga kerja dan aturan di perusahan tersebut. Namun setahu dirinya dan sama dengan ratusan bahkan ribuan tenaga kerja lainnya selama ia bekerja. Terkai kewajiban perusahaan dan sesuai aturan tenaga kerja yang berlaku di Negara ini.

Seperti, Cuti Haid bagi pekerja wanita, transport bagi anak sekolah kerena perusahaan kebun tidak menyediakan sekolah, biaya berobat (harus bayar sendiri alias biaya pribadi), tempat tinggal tenaga kerja tidak layak huni, rumah ibadah khusus nasrani, yang sementara tenaga kerjanya mayoritas agama kristen, klinik tidak ada, jatah beras tidak ada. Bahkan lebih perahnya, terkait peralatan kerja yang harus di tanggung atau dibebankan kepada tenaga kerja. Seperti; Agrek, fiber, angkok, gancu, sepatu, kampak, Hellem dan bahkan batu asak semua di bebankan kepada tenaga kerja, dan masih banyak lagi hal lainnya. Tutur YM dengan sedih.

Masih sumber, dirinya bekerja di perkebunan atas nama Kelompok Tani Zulkifli tersebut semanjak di tetapkan dengan nomor: 01/PKK/GPKT/XII/2020, dengan perjanjian kontrak kerja TMT, tertanggal 14/12/20 s/d 31 Desember 2021.

Dengan bekerja selama dua tahun satu bulan lebih, artinya sudah melibihi satu bulan dari surat kontrak yang telah di sepakati. Namun sebelum akhir Desembar 2021, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari pihak perusahaan bahwa dirinya telah habis kontrak berarti YM menggap mungkin dirinya di perpanjang kontrak oleh perusahaan dimana dia bekerja seperti biasa.

Namun setelah YM bekerja, satu bulan lebih dari perjanjian kontrak,  tiba-tiba KTZ putuskan kontrak bersamaan dua tenaga kerja lainnya. Tepatnya pada tanggal 2 Februari 2022. YM mendapat surat dari tempat ia bekerja, dengan isi sebagai berikut;


Kelompok Tani Zulkifli
Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.

Surat Pemutusan PKWT (Kontrak Kerja)
Dengan Nomor: 02/KT-PK/II/2022

Dasar : Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kantrak)
Nomor: 01/PKK/GPKT/XI/2020

Pertimbangan:
1. Penilaian kinerja karyawan dan Evaluasi selama kontrak berjalan.
2. Nilai-nilai dan fungsional pekerjaan yang dianggap kurang maksimal.
3. Perjanjian kontrak kerja TMT 14/12/2020 s/d 31 Desember 2021.

Diputuskan:
Diberikan  Surat Pemutusan PKWT (Kontrak Kerja) Pada Kebun KTZ.

Kepada Saudara :
Nama : Yasoriman Mendofa
Jabatan: Pemanen

Berlaku :
1. Surat Pemutusan PKWT (Kotrak Kerja) ini dikeluarkan sejak tanggal 1 Feb 2022.
2. Dengan demikian kerjasama kebun KTZ dengan saudara di nyatakan berakhir pada tanggal tersebut.

Dikeluarkan di : Kebun KTZ
Pada tanggal : 2 Pebruari 2022


Zulkifli
(Ketua KTZ), ditandatangani tanpa Cap/Stempel


Dengan Tembusan :

Tercatat

1. Pengurus
2. Ka. Kebun
3. Ybs

Menurut informasi dan keterangan dari tenaga kerja, bahwa struktur kepengurusan dalam kebun tersebut, terdiri dari:

1. Subroto (Maneger)
2. Samsul Harahap (KTU)
3. Jaya Lubis (Peesonalia)
4. Firman Dolok Saribu (Askep)
5. Damson (Asisten)
6. Juli (Mandor)

Dengan hal tersebut diatas. YM merasa keberatan dan tidak terima perilaku dan keputusan pihak perusahan dengan mengambil kuputasan sepihak, pasalnya. Kalau pihak perusahaan memberhentikan saya dan berpegangan pada surat kontrak, kenapa tidak pas di tanggal 31 Desember 2021 saya di putus kontrak. dengan diberi saya kesempatan bekerja lebih satu bulan dari kontrak tersebut, berarti  kontrak saya anggap bersambung. Ucapnya.

Katum Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) Oferius, yang peduli dan atensi terkait hak-hak buruh. Mengatakan, terkait hak tenaga kerja (buruh) dan kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. Ada beberapa kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja, seperti apa yang disampaikan YM itu sudah kewajiban pihak si pemberi kerja, antara lain. Cuti Haid bagi pekerja wanita, transport bagi anak sekolah kerena perusahaan kebun tidak menyediakan sekolah, biaya berobat (harus bayar sendiri alias biaya pribadi), tempat tinggal tenaga kerja tidak layak huni, rumah ibadah khusus nasrani, yang sementara tenaga kerjanya. Mayoritas agama kristen, klinik tidak ada, jatah beras tidak ada. Bahkan lebih perahnya, terkait peralatan kerja yang harus di tanggung atau dibebankan kepada tenaga kerja. Seperti; Agrek, fiber, angkok, gancu, sepatu, kampak, Hellem. Ini pihak pengusaha sudah sangat mengabaikan kewajibannya terhadap tenaga kerja. Hal ini pihak perusahaan sudah tidak memanusiawikan orang, persoalan ini harus diusut.  Tegas Oferius melalui media ini.  Selasa, 22/2/22.

Lanjut Rius, menanggapi tekait masalah pumutusan kontrak terhadap tanaga kerja itu semua ada aturannya, tentang Jangka Waktu, Perpanjangan, dan Pembaruan PKWT, Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui .

PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun.

Jika ingin memperpanjang PKWT, pengusaha harus memberitahukan secara tertulis maksud perpanjangan PKWT pada perkerja paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir, dengan menyatakan bahwa akan diperpanjang kontrak kerjanya atau tidak.

Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”).  Maka dengan itu kita dari Federasi buruh SPMN, menyarankan dan berharap kepada si pemberi kerja yang dalam hal ini atas nama kelompok tani dapat menyelesaikan dengan baik persoalan ini, dan bila tidak ada kesepakatan kedua pihak maka kita akan turun tangan mengurusnya dan menggugat pihak pemilik kebun tersebut. Tegas RH.

Juga hal yang sama dijelaskan Ketum SBRM (Serikat Buruh Riau Mandiri) Herman Zai, melalui media ini. Bahwa hak tenaga kerja wajib di berikan oleh perusahaan,  
Karena dasar pemutusan hubungan kerja telah melanggar aturan PKWT berakhir, dalam UJ jika tidak dilanjutkan pkwt sebulan sebelem pkwt berakhir wajib dilakukan koordinasi dan pemberitahuan, sementara
dalam kasus ini sudah 2 bulan lewat maka secara Hukum  dan demi hukum pkwt menjadi pkwtt,
dan jika terjadi PHK atau pemutusan hubungan kerja maka hak-hak nya wajib dibayar perusahan. Sebab dalam aturan jika tidak dilakukan perpanjangan pkwt,  jika berlangsung hubungan kerja lebih 1 hari saja,  maka hubungan kerja berubah menjadi pkwtt, Jelas Herman Zai. Selasa, 22/2/22.

Untuk keseimbangan dalam pemberitaan media ini, yang berupaya konfirmasi dengan pihak perusahaan atau Kelompok Tani Zulkifli, melalui Juli  sesuai  nomor yang didapat dan yang bisa di hubungi melalui WhatsApp, walau sudah terbaca oleh pemilik nomor, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan atau respon dari pihak perusahaan. Selasa, 22/2/22. (Red/Mtn Group) ***

TERKAIT