Sudah Beberapa Minggu Laporan, Tapi Sampai Hari ini Belum Ada SP2HP

Ardi Minta Polres Pelalawan Tangkap Dan Tahan Pelaku Yang Manganiaya Istrinya

Lia Kristiana Halawa saat mau di Opname di RS ***
PELALAWAN, (MTNC) - Laporan Kasus penganiayaan terhadap Lia Kristiani Halawa di Unit-IV PPA (Perlindungan perempuan dan Anak) Polres Pelalawan yang diduga pelaku bernisial RN (terlapor), di pertanyakan. Pasalnya, penganiayaan Lia Kristiani Halawa yang dilaporkan Ardi Setiaman Laoli (Suami korban). Pada tanggal 23 Maret 2022 dengan STTL Nomor : LP/B/100/II/2022/SPKT/Polres Pelalawan, namun hingga 03 April 2022 belum jelas tindak lanjut penanganan kasus tersebut dari pihak penyidik PPA Polres Pelalawan.

Hal ini disampaikan Ardi Setiaman Laoli (Suami korban/pelapor) kepada salah satu media online, di Pangkalan Kerinci, pada Minggu (3/4/2022).

Ardi Setiaman Laoli Istrinya bernama Lia Kristiani Halawa, yang diduga dianiaya oleh perempuan berinisial RN di Pasar Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten, Pada 23 Maret 2022. Penganiayaan itu, dilakukan oleh pelaku tanpa ada sebab, akibat penganiayaan tersebut LKH diopname beberapa saat di salah kliknik yang ada di pengkalan kerinci yang juga korban dalam kondisi hamil. Ucap Ardi.

Lanjut Ardi, bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut, sudah ia laporkannya ke Unit-IV Polres Pelalawan, pada tanggal 23 Maret 2022 minggu lalu. Namun sampai saat ini, belum juga dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada yang diduga pelaku," kata Ardi, kecewa.

Ardi (Pelapor), mengatakan kepada media. Bahwa menduga pihak penyidik memiliki hubungan emosional terhadap pelaku. Pasalnya menurut Ardi, pihak penyidik, yang beberapa kali dirinya dipanggil pihak penyidik dengan alasan untuk dimintai keterangan namun setelah sampai diruangan penyidik, malah sarankan untuk berdamai dengan pelaku.

Dan Ardi berpikir kalau itu solusi yang terbaik, siap dirinya untuk di mediasi, anehnya walau Ardi siap mengikuti saran tersebut. Tapi malah pihak yang diduga pelaku yang tidak datang.

Masih sumber. Terakhir kali penyidik memanggil saya bersama istri (Korban) pada tanggal 30 Maret 2022 lalu. Namun mediasi yang disarankan takkunjung terealisasi karena pelaku tidak juga hadir dengan berbagai alasan," tutur Ardi S Laoli.

Ironisnya, yang diduga pelaku tersebut atau yang menganiaya Istri saya, telah melaporkan saya dengan tuduhan menamparnya ketika kejadian saat itu. Ucapnya.

Dalam kasus ini  Ardi Setiaman Laoli (Pelapor), berharap kepada Kapolres Pelalawan agar laporan segera di proses dan pelaku ditahan.

Terkait kasus penganiayaan diatas, media ini mengkonfirmasikan kepada Kapolres pelalawan AKBP Guntur melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor  0812-2727-2xxx, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari Kapolres pelalawan. Minggu, 3/4/22. (Red) ***

TERKAIT