Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021

Kunker DPRD Provinsi Riau Ke Bappeda Provinsi Banten

Kunker DPRD Provinsi Riau Ke Bappeda Provinsi Banten. ***
RIAU, (MTNC) - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021 DPRD Provinsi Riau, melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Selasa (19/4/2022).

Kunjungan yang dimaksudkan untuk berkoordinasi serta konsultasi tentang pembahasan LKPJ ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus LKPJ Karmila Sari, didampingi Anggota Pansus LKPJ lainnya, yaitu Markarius Anwar, M. Arpah, dan Husaimi Hamidi. Rombongan diterima oleh pejabat Bappeda Provinsi Banten.

Usai melakukan dialog, Karmila Sari mengungkapkan jika saat ini terdapat perbedaan antara Provinsi Banten dan Riau, dimana koordinasi untuk penyiapan indikator dan pelaporan LKPJ di Provinsi Banten masih ditangani oleh Bappeda provinsi, sementara Provinsi Riau ditangani oleh Biro Tata Pemerintahan.

Selain itu, pasca pandemi covid-19 Provinsi Banten mendapat hal positif yakni menjadi provinsi penyangga ibu kota negara. Hal itu dikarenakan letak yang strategis dari Provinsi Banten.

“Banten memiliki kelebihan lokasi yang strategis, surplus supply listrik dan kondisi infrastruktur yang dominan sudah semakin baik dan investasi asing dan dalam negeri (PMA dan PMDN) yang meningkat, diperingkat ke 3 se-Indonesia. Kondisi ini memudahkan pertumbuhan ekonomi Banten, indeks GINI semakin lebih baik, bahkan inflasi jauh menurun,” tutur Karmila Sari.

Lebih lanjut, Karmila juga mengatakan bahwa saat ini Provinsi Banten sedang fokus dan meningkatkan anggaran di dinas pendidikan, kesehatan dan sosial, sementara infrastruktur hanya dalam porsi pemeliharaan.

Terkait penerapan sistem aplikasi pelaporan LKPJ, Provinsi Banten berdasarkan pada komitmen dari kepala dinas/badan yang sudah dimulai dari jauh hari, sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan LKPJ.

“Penerapan punishment berupa penundaan pembayaran tunjangan diberlakukan jika dinas/badan tersebut belum melengkapi laporan LKPJ dalam rangka disiplin kinerja. Terbukti Provinsi Banten sudah menyelesaikan Perda LKPJ di mulai dari 23 Februari dan diserahkan 7 April 2022,” tutup Karmila Sari. (Rls/Mtnc) ***

TERKAIT