Terkait Dugaan Korupsi Alkes RSUD Bangkinang

Kejari Kampar Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Alkes

Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang. ***

KAMPAR, (MTNC) - Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) Kampar menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Medis dan Keluarga Berencana (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tahun Anggaran 2012.

Adapun 2 tersangka berinisial (SH) yang merupakan pemilik (Owner) PT. Bina Karya Sarana dan inisial (RM) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pemenang tender.

Hal itu berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang menetapkan 2 tersangka.

“Kita Kejari Kampar telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Obat dan Keluarga Berencana di RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2012 pada, Selasa (17/5/2022) lalu,” kata Kajari Kampar, Arif Budiman. melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang. Jumat (20/52022).

Ditambahkannya, tersangka (S) diduga terlibat dalam penetapan harga perkiraan sendiri, dari temuan Kementerian Kesehatan yang menyolok adanya mark-up harga yang disebabkan dalam pembuatan KPS tidak sesuai dengan ketentuan. aturan yang ada.

“Dari temuan Kemenkes, kerugian diperkirakan Rp 3,9 miliar dengan pagu anggaran Rp 25 miliar dari dana APBN (Dana Tugas Bantuan Kementerian Kesehatan),” kata Amri.

Adapun modus operandinya, kami menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam perbuatan melawan hukum ini.

“Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. Oleh karena itu, penyidik ​​Kejari Kampar dalam waktu dekat akan melengkapi pengajuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap II,” ujarnya. Jelas Amri. (Merah) ***

Sumber: lts

TERKAIT