Polimik Jabatan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru

Pj Wako Pekanbaru Muflihun Pelajari Posisi Sekretaris DPRD

Muflihun Penjabat Wali Kota Pekanbaru ***
PEKANBARU, (MTNC) - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun tengah mempelajari persoalan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang menjadi polemik saat ini. Pasalnya, jabatan sekwan harus disetujui pimpinan DPRD meski Muflihun punya hak prerogatif.

Pj Wali Kota pekanbaru Muflihun mengatakan, jabatan sekwan itu berbeda dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Jabatan sekwan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Hasil asesmen (yang telah dilakukan Pemko) diajukan ke pimpinan DPRD. Karena, sekwan itu harus atas persetujuan pimpinan DPRD.

"Jadi pemerintah hanya menunggu siapa pejabat yang akan dipilih pimpinan DPRD dan kemudian kami lantik. Saat ini masih saya pelajari. Saya ingin yang terbaik," ucap Muflihun, Jumat (8/7).

Sebagai informasi, hasil asesmen jabatan sekwan DPRD Pekanbaru sudah ada di awal Januari 2022 lalu. Ada dua orang yang lulus asesmen, salah satunya Erna Juita.

Namun, posisi sekwan diputuskan untuk tetap dijabat pelaksana tugas (Plt) yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baharuddin. Sesuai aturan, jabatan Plt sekwan ini hanya boleh diemban Baharuddin selama tiga bulan.

Baharuddin merangkap jabatan sejak 3 Januari hingga 3 April. Posisi jabatan Plt Sekwan beralih ke Mus Alimin yang juga menjabat Kabag Umum di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Setelah sekitar satu bulan, posisi Plt Sekwan kembali dijabat Baharuddin pada 17 Mei hingga 17 Agustus. (Red) ***

Sumber: Kmf

TERKAIT