Diduga Para Pelaku Lakukan Pembunuhan Berencana

Pasangan Suami Istri Pelaku Pembunuhan, Berhasil Di Amankan Polres Rohil

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, M.Si saat menggelar konferensi pers ***
ROHIL, (MTNC) - Kepolisian Resor Rokan Hilir, berhasil mengamankan 2 pelaku yakni YSS Dan MA (suami istri), tersangka pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Keduanya ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai bereaksi melakukan pembunuhan. Ke dua tersangka diketahui bersekongkol dalam merencanakan pembunuhan terhadap wanita bernama US, pada Jumat (22/7/2022).

Dalam rencana tersangka, suami Uli bernama Roni Hengki, juga menjadi target untuk dihabisi nyawanya.

Namun Roni masih bisa diselamatkan. Karena mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan parang dari paleku. Roni kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Berdasarkan penyidikan polisi, ternyata tersangka YSS dan MA, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dimana YSS, merupakan adik ipar dan MA adalah adik kandung korban.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, M.Si saat menggelar konferensi pers mengatakan, tersangka YSS bertindak sebagai eksekutor tunggal yang melakukan pembunuhan.

Adapun motif pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi oleh sakit hati dan dendam dari tersangka kepada korban. Karena, pernikahan tersangka YSS dengan MA adik korban, tak direstui karena beda agama.

Berdasarkan pengakuan tersangka YSS, dia sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak Rabu (20/7/2022), atau tepat 2 hari sebelum kejadian.

Awalnya, YSS datang ke kontrakan MA di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Ia bermaksud untuk mengajak MA rujuk kembali. Saat itu, MA menyetujui ajakan dari YSS.

“Mereka bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama,” ungkap Kapolres AKBP Andrian, yang didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya SH SIK MH dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin SH.

Lanjut Kapolres, YSS beranggapan, Uli (korban) adalah orang yang paling menentang, serta selama ini juga sering mencampuri urusan rumah tangga pihak tersangka.

“Tersangka YSS ini beranggapan bahwa kondisi rumah tangganya rusak dikarekan hasutan dari korban", papar Kapolres.

Tepat di hari Jumat, yang menjadi hari direncanakannya aksi pembunuhan. YSS menyuruh MA untuk datang bertamu ke rumah korban di Paket C, Kepenghuluan Pelita. YSS meminta MA untuk memata-matai situasi di dalam rumah pihak korban.

Ketika MA pun menghubungi YSS lewat handphone untuk segera masuk ke dalam rumah, dan bersembunyi di kamar. MA bahkan juga telah menyiapkan parang untuk digunakan YSS. Bahkan MA turut menunjukkan posisi kamar lain tempat korban beristirahat.

Tak hanya itu saja, bahkan MA membuat teh manis dingin, yang ia campur dengan obat tetes mata. Ia berharap korban akan meminumnya, sehingga lebih mudah untuk melakukan pembunuhan.

Lalu MA kemudian meminta Roni, suami kakaknya, untuk mengantarkannya pulang ke rumah kosnya dengan alasan ada tamu yang datang. Tanpa curiga, Roni pun bersedia mengantar MA.

“Saat itulah tersangka YSS yang sudah siap dengan senjata tajam jenis parang, masuk ke kamar korban untuk menghabisi korban dengan cara menggorok dan menebas leher korban hingga korban meninggal di tempat,” tutur Kapolres Rohil.

Usai menghabisi nyawa Uli, disebutkan AKBP Andrian, juga YSS ngambil kalung emas dari leher korban.

Tersangka YSS kemudian menunggu suami korban, Roni, kembali ke rumah. Ia juga bermaksud hendak menghabisi nyawa suami kakak iparnya tersebut. Tersangka yang sudah bersiap di sebalik pintu para korban.

Setibanya Roni pun pulang. Baru saja melangkahkan kaki masuk ke dalam rumahnya, tersangka datang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala Roni. Mendapati serangan dari tersangka YSS, Roni pun berteriak minta tolong. Teriakan Roni yang didengar warga sekitar, warga segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas Bripka Roby Sugara.

Yang kebetulan personel Bhabinkamtibmas itu juga sedang melakukan kegiatan sambang warga di rumah Datuk Penghulu Pelita, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Lalu Bripka Roby bersama warga, mendatangi rumah Roni. Saat itulah, terlihat tersangka YSS sedang menyeret Roni ke arah belakang rumah.

Tanpa buang waktu, petugas bersama warga mengepung tersangka dan berhasil menangkapnya.

Bripka Roby lalu menghubungi Polsek Bagan Sinembah, untuk meminta bantuan mengamankan tersangka.

Sementara warga lainnya, bergegas membawa korban Roni ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.

“Setelah menangkap tersangka YSS, tak lama kemudian petugas juga berhasil menangkap tersangka MA di rumah kontrakannya di wilayah Bahtera Makmur". 

Kapolres Rohil menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Karena, “Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” Ucap Kapolres Rohil.

Sumber: Hms Pol Rohil
TERKAIT