Terkait Kegiatan PUPR Kampar Tahun Anggaran 2019

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Kampar Eksekusi Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Kampar Saat Eksekusi Kasus Korupsi ***

KAMPAR, (MTNC) - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm).

Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) menjadi terpidana dalam kasus pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 lalu.

M Irfan divonis hakim dengan kurungan badan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.

Dalam amar putusan, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman denda sebesar 50 juta rupiah.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto membenarkan kepada awak media terkait eksekusi tersebut. Ianya mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrach sesuai putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT.PBR tanggal 15 November 2021 lalu, atas nama terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm),” ujarnya.

Pada eksekusi tersebut, terpidana yang diwakili keluarganya telah menyetorkan pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri Kampar. Denda yang dibayarkan sesuai dengan amar putusan yang sudah dibacakan, yakni sebesar 50 juta rupiah. Kata Amri.

“Sudah kita tindak lanjuti, tadi keluarga melalui adik kandungnya menyetorkan uang tersebut sebagai penerima negara bukan pajak melalui Bank Cabang Bangkinang. Keluarga kita nilai cukup koperatif,” ucapnya.

Amri juga menuturkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa sebelumnya telah menempuh upaya banding.

Upaya banding selaras dilakukan.

“JPU dan terdakwa banding, tapi ditingkat kasasi Hakim MA menolak, sehingga yang jadi patokan tetap putusan banding. Setelah putusan banding itu terpidana menerima dan kita pun menerima, sehingga putusan tersebut menjadi Inkrah. Maka kita lakukanlah eksekusi badan maupun denda sesuai dengan amar putusan,” kata Amri memungkasi. (Bsp/Mtnc) ***

TERKAIT