Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Di Desa Gobah Tidak Sesuai IKP Dan RAB

Diduga Mario PPK Di BWSS III Dan Satker Bermain Dengan Kontraktor

Diduga Mario PPK Di BWSS III  Dan Satker Bermain Dengan Kontraktor 
***
PEKANBARU, (MTNC) -  Proyek yang bersumber  dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) TA 2022 yang disalurkan melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Di Balai Wilayah Sungai Sumatra III.

Salah satunya dana APBN tersebut yang dialokasikan pada Pekerjaan Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar. Dengan pagu anggran 5 miliar. Nilai Kontrak pemanang Rp. 3.676.122.800.00, atau dengan penawaran (73,52 %) dari pagu anggaran, dimenangkan oleh Cv. Alimarta Mitra Abadi yang dikendalikan oleh Risky, Konsultan PT. Refana Kembar Anugrah, yang beralamat di Jl.Tanjung Indah Blok B No.55 Lapai-Padang (Kota) Sumbar. PPK Sungai dan Pantai I, dengan PPK (Mario A Simanjuntak, ST).

Fasilitas dan bahan yang ada dilokasi pekerjaan, antara lain : 

Alat Tiang Pancang (Diesel Hammer, Excavator (1 unit), batu sekitar 5 atau 10 kubit, tiang pancng sekitar beberapa batang saja, tenaga pekerja 4-5 Orang Selasa, 1/11/22.

Sementara sesuai kontrak kerja yang harus diadakan dan dikerjakan sesuai Intruksi Kepada Pekerja (IKP) dan RAB, antara lain :

Pekerjaan Beton, Pekerjaan Bronjong, K3 Kontruksi, Pekerjaan Pemasangan Geotextile M2, Waterstop pvc 150mm t:20mm, Pipa Galvanis 2,5 Inch, Pengecatan menggunakan Cat minyak, harus ada gedung, Pagar pengamanan (Guard Ralling), Topi pelindung (Safety Helment), Pelindung mata (Googles, Spectacles), Pelindung pernafasan, sarung tangan, sepatu, rompi dan rambu-rambu dilokasi pekerjaan tidak terlihat.

Pada pemancangan tiang: 

Pangadaan tiang pancang, Uk.25x25 cm. Juga pemotongan tiang pancang.

Pekerjaan beton dengan Beton :

K-225, Pembesian dan Bekisting beton masih belum dilakukan dan Pengadaan pemasangan pasangan Bronjong 2x1x1 tidak terlihat.

Juga pantauan tim dilapangan rekanan/kontraktor sepertinya tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, dan kapasitas jumlah peralatan tidak sesuai apa yang syaratkan pada IKP, juga  tidak memiliki kemampuan personil manejerial untuk pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga pada pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama dan pekerjaan bukan utama, yang wajib sesuai ketentuan IKP 17.3.d.

Sementara informasi yang layak dipercaya. Bahwa dana sudah dicairkan/dibayarkan kepada rekanan seperti uang muka 30% dan termen pertama 25% dengan total dana yang sudah di cairkan kepada rekanan  sekitar 55%, sementara progres pekerjaan kitar 25%, artinya kita menduga Doc progres  lapangan di palsukan atau direkayasa agar dana bisa dicairkan dari keuangan.

Dengan kondisi dan progres pekerjaan tersebut diatas. Rony B Ketua LSM IPPH yang menyuratin Pihak Satker NVT PJSA Sumatra III Prov Riau. CQ. Mario A Simanjuntak, ST (PPK Sungai dan Pantai I) Yang bekantor di Jln. Cut Nya Dien Kota Pekambaru. Dengan tembusan surat ke beberapa pihak terkait lainnya termasuk rekanan/kontraktor pemenang tender proyek.

Hal ini kita lakukan, untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait progres tahapan dan item pelaksanaan yang harus dilaksanaka, dengan nomor surat: 007/DPP-LSM/IPPH/PKU/XI/2022. Foto kegiatan yang sedang berjalan terlampir. Yang sampai hari ini. Selasa, 8/11/22 juga belum ada tanggapan atau respon dari dinas yang bersangkutan. Jelasnya.

Lanjut Rony, Pada pertemuan, Risky menjelaskan bahwa proyek tersebut yang mengerjakan sebelumnya, setelah dimenangkan tender oleh rekanan maksudnya Cv. Alimarta Mitra Abadi. Bukan lah saya memegang kegiatan itu, tapi sekitar bulan oktober 2022 lalu baru saya yang menangani kegiatan itu. Dan memang pekerjaan tersebut sampai saat ini baru 25% terlaksana setelah saya yang mengani. Ucap Risky. Jumat, 4/11/22.

Lanjut Risky. Dirinya mengakui bahwa seperti apa yang terlihat dilapangan saat teman-teman dari LSM dan media temukan, memang itulah adanya. Namun Risky menepis saat LSM menanyakan terkait isu bahwa dana yang sudah di cairkan oleh pihak dinas ke rekanan sudah mencapai 55%. Risky mengatakan, itu tidak benar. Dana yang sudah kita terima hanyalah 25%. Jawabnya.

Ditempat terpisah. Rony mengatakan kepada media. Masalah kegiatan Satker NVT PJSA Sumatra III Prov Riau. Dengan PPK Mario A Simanjuntak, ST ( PPK Sungai dan Pantai I), salah satunya Pekerjaan Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar. Yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar dan beberapa kegiatan paket di lokasi lain. Diantara; Di Ujung Batu Kab.Rohul, Rengat Barat Kab.Inhu, Cirenti Kab.Kuansing dan beberapa lokasi lainnya.

Karena kita menduga bahwa pekerjaan di BWSS ini, banyak pelanggaran yang menyalahi aturan yang ada sesuai IKP dan RAB. Saya pastikan kegiatan itu besar dugaan adanya indikasi persengkokolan antara PPK dan Rekanan sehingga pekerjaan sesuka hati mereka. Ucap Rony. 

Melihat dan mencermati kondisi pekerjaan tersebut, maka kita dari LSM memutuskan untuk  melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) terkait kegiatan BWSS khusunya yang ada di wilayah riau.

Juga kita mengingatkan dan meminta kepada pihak instansi lainnya. Seperti BPK, Inspektorat untuk berhati-hati mengaudit kegiatan BWSS, dan juga tim Final Hand Over (FHO). Agar berhati-hati terkait proyek yang diduga adanya indikasi korupsi yang merugikan negara. Tegas dan Harap Rony. Selasa, 7/11/22. Di  pekanbaru. (Tim) ***  Bersambung

TERKAIT