Ombudsman Riau Terima Perwakilan FORMAPAM Dan Tokoh Masyarakat

Terkait Izin JP PUB & KTV FORMAPAM Bersama Tomas Tobek Godang Ke Ombudsman Riau

Ombudsman Riau  Saat Terima Perwakilan FORMAPAM Dan Tokoh Masyarakat. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Terkait JP PUB & KTV Melakukan Tindakan Maladministrasi dan Malbirokrasi dalam Penerbitan Izin dan Pelanggaran Berat terhadap Pasal 60 Peraturan Badan koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Masyarakat Tobek Godang Binawidya bersama Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) Laporkan JP PUB & KTV ke Kantor Ombusman Provinsi Riau Jalan Hangtua Pekanbaru. Selasa, 20/12/22.

Tokoh Masyarakat (Tomas) Kelurahan Tobek Godang, H. Darisman Ahmad, Lc MA paparkan Bahwa JP PUB & KTV telah melakukan Kegiatan Ilegal dalam Soft Opening pada tanggal 10 desember 2022 lalu dimana JP PUB & KTV di duga melakukan kegiatan PUB, BAR dan diskotik yang dibuktikan dengan adanya video-video pada kegiatan soft opening, plank merk, dan konten billboard, ” Bahwa Kami Masyarakat RT 04/ RW 02 Kelurahan Tobek yang merupakan Sempadan tempat hiburan tersebut Menolak Tegas pelaksana Soft Opening dan kegiatan Menjalankan Usaha tersebut diwilayah kami dan terbitnya perizinan Berusaha Berbasis Beresiko atas Nama PT. Khai Citra Gemilang atau Joker Poker dan ganti namanya saat ini Jerome Polossium atau pun namanya JP Pub & KTV telah melakukan Maladministrasi dan Malbirokrasi dimana diduga menerbitkan Izin tersebut tidak prosedural”, papar Darisman yang juga ketua Masjid Nurul Falah.

” Seluruh Perangkat RT di RW 02, Pengurus Masjid, Lembaga Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Beserta warga bahkan lurah kami Secara tegas menolak Keberadaan Tempat Hiburan Maksiat Tersebut, kami juga Mengapresiasi Aksi Damai Penutupan JP PUB & KTV senin lalu (12/12), jelas- jelas pelaku
usaha hanya memiliki izin karaoke, namun kegiatannya pada saat soft launching justru kegiatan Maksiat yang kami liat dalam video viral tersebut, semua elemen masyarakat yang ikut aksi Menolak bahkan Pak Gubernur Riau juga ikut Menolak Kehadiran Tempat Hiburan maksiat tersebut “, paparnya.

“Oleh karena itu, hari ini kami bersama FORMAPAM melaporkan Ke Ombusman Riau terkait Maladministrasi dan Malbirokrasi penerbitan Perizinan JP Poker, kita minta pihak Ombusman segera bertindak dan memerika laporan tersebut dan menemukan unsur maladministrasinya”, tegas dan pintanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama SH MH terima perwakilan FORMAPAM dan Tokoh Masyarakat Tobek Godang Kecamatan Binawidya, ” Laporan dari Masyarakat tobek godang dan FORMAPAM sudah diterima, segera kita proses laporannya, terkait Perizinan OSS disatu sisi dipermuda, tapi tidak berarti tidak ada tahapan selanjutnya, meskipun dari pusat sudah terbit, tetap harus diverifikasi oleh dpmptsp setempat, kalau tidak memenuhi persyaratan, maka berpotensi perizinan itu tidak diteruskan”, ucap Bambang.

Turut hadir yang tergabung dalam FORMAPAM di kantor Ombudsman Riau, Bunda Hj Azlaini Agus, selaku Kordinator, LLMB, FPBLK, Brigade 08, Emak-Emak Mujahida. (Red/Tim) ***

TERKAIT