KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Syarir Segera Diadili

Frank Wijaya Telah Dilimpahkan Ke Tahap Penuntutan Oleh Penyidik KPK

Frank Wijaya Pemegang  saham PT. Adimulia Agrolestari, saat ditahan KPK beberapa waktu lalu sebagai tersangka suap. (Foto: Net) ***
JAKARTA, (MTNc) - Frank Wijaya Komisaris PT Adimulia Agrolestari, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Hal ini menyusul telah tuntasnya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam episode baru kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut di BPN Riau.

Berkas Frank Wijaya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik KPK, Jumat (23/12/2022) kemarin. Frank merupakan tersangka penyuap eks Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir yang juga sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan.

"Tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II). Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil (formal) maupun materiil (materiel), tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta kepada media. Jumat, 23/12/22.

Frank Wjaya, akan tetap ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari 23 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Syahrir sebagai penerima suap dan Frank Wijaya (FW) serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) selaku perantara pemberi suap. Ucap Ali.

Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu,  Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebelumnya, Sudarso juga sudah divonis bersalah dan telah menjalani masa hukuman dalam jilid pertama kasus suap ini.  Sudarso terbukti menyuap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Jelasnya. (Red) ***

TERKAIT