Suryana: Adanya Penurunan Scafolding

Baru 3 Bulan Di PHO Sudah Mulai Ada Yang Rusak, Pekerjaan Diduga Asal Jadi

Terkait kegiatan Dispusip Kota pekanbaru, salah satunya proyek kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan  di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru TA 2022. ***
PEKANBARU, (MTNc) - Terkait kegiatan Dispusip Kota pekanbaru, salah satunya proyek kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan  di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru TA 2022 yang menyerap uang negara senilai Rp. 3.630.263.047,00 sebagaimana yang tertera dalam pengumuman webset resmi di LPSE kota pekanbaru.

Sebagaimana yang diberitakan awak media sebelumnya, dalam kegiatan tersebut diketahui dan tertera sebagai rekanan/kontraktor pelaksana oleh CV. NINDYA PURI yang beralamat di Jalan Selayar No. 47 Pekanbaru dan NPWP. 3.201.810.3-216.000 dengan nilai kontrak Rp. 3.628.595.000,00.

Rony B selaku Ketua LSM DPP IPPH mengatakan, Berdasarkan Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan salah satunya adalah informasi mengenai laporan keuangan.

"Pasal ini pun mengamanatkan bahwa kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami."

Dan Peraturan Presiden, Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Ujarnya

DPP LSM IPPH, sebagai pemantau dan mengawasi kegiatan pemerintah turut ambil bagian untuk peduli dengan menyuratin secara resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru dengan No: 039/DPP-LSM/IPPH/PKU/XII/2022, tertanggal 09 Desember Tahun 2022 lalu yang diterima oleh Staff Dispusip Kota Pekanbaru atas nama Tari tertanda bukti penerima surat.

Lanjutnya Rony, maka dalam waktu dekat akan segera kita laporkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru ke APH (Aparat Penegak Hukum), sebagai mana yang kita ucapkan kepada awak media pada pemberitaan sebelumnya, bahwa tidak tertutup kemungkinan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegakkan Hukum) bila pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru bila tidak mengklarifikasi dan tidak terbuka kepada publik seperti apa cara tata kelola legiatan tersebut, karena dalam pantauan kita kegiatan yang baru usai di PHO bulan nopember 2022 lalu, sudah mulai ada yang rusak. Seperti pemasangan kaca yang sudah mulai rusak alias pecah atau rentak ini akibat di kerjakan asal jadi atau pihak rekanan tidak profesional mengerjakan kegiatan tersebut. Ucap Rony saat di wawancarai para awak media. Rabu, 8/2/23. Tegasnya.

Dinas Perpustakaan dan kearsipan kota pekanbaru melalui Suryana yang mengklarifikasi surat LSM dan pemberitaan media pada. Mengatakan, bahwa pekerjaan telah usai di kerjakan dan di PHO kan sesuai tahapan dan best pekerjaan dan pemeliharaan masih berjalan dan ini mau di periksa inspektorat. Dan terkait kaca yang rentak dan pecah karena adanya penurunan Scafolding. Jelas Suryana dengan singkat di kantor Dispusip. Rabu, 8/2/23

Terkait klarifikasi dari Suryana, LSM IPPH menanggapi bahwa kasalahan, kelalaian dan akibat apa itu kaca retak ?. Itu hanya Suryana yang tau. Intinya hal tersebut terjadi, akibat dalam pekerjaan hanya mengejar target PHO pada akhir tahun lalu tanpa memperhatikan mutu pekerjaan. Tepis  Rony klarifikasi dari Suryana.

Tambah Rony, meminta dan berharap kepada tim pemeriksaan dari instansi terkait seperti; Inspektorat, BPK dan pihak terkait lainnya. Agar hati-hati, artinya agar tidak asal periksa pihak dinasnya dan rekanan/kontraktor untuk mengaudit dalam tata cara pelaksanaan proyek kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan  di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, dan bahan material yang dipergunakan kita menduga belum tentu sesuai seperti apa yang di tuangkan dalam RAB, sebutnya . 

Dalam hal ini, kita dari LSM meminta kepada Muflihun sebagai Pj Wako Pekanbaru, agar mengevaluasi bawahannya bila terdapat kinerja bawahannya tidak sesuai aturan dan ketentuannya. Harap dan mintanya. (Tim) ***

TERKAIT