Sesuai Istruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Ditkrimsus Polda Riau Laksanakan Penyerahan Tersangka Dan BB Ke Kejaksaan Negeri Tembilahan

Ditkrimsus Polda Riau Laksanakan Penyerahan Tersangka Dan BB Ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.  ***
INHIL, (MTNc) - Polda Riau Melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tembilahan terkait perkara barang bekas impor sepatu yang berasal dari luar Negeri. Selasa, 20/3/23.

“Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri” ujar  Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Dijelaskan oleh Edi Rahmat bahwa pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu, penyidik dari  Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan. “Yang diperjual belikan berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumah milik M Als. AT yang beralamat di Jl. Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil” ujar Edi Rahmat

Edi Rahmat menjelaskan bahwa sepatu second tersebut di import secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar. Barang Bukti yang disita Subdit 1 yakni kurang lebih tiga ratus karung Sepatu second, satu unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam, Lima struk setoran Bank BNI. Menurut Edi Rahmat, tersangka sudah memperdagangkan barang-barang tersebut Lebih kurang lima tahun. 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana” ujar Edi Rahmat menutup pembicaraan. (Red/Saf) ***

TERKAIT