|
PENDIRI:
RONY BATE'E
PENERBIT PERUSAHAAN PERS : PT. NOAH MIFAERY PERS
REDAKSI
WWW.MEDIATRANSNEWS.COM PENGESAHAN : Kep. Menkumham RI, No.AHU: 36912.40.10.2014
NPWP PERUSAHAAN : 72-067-244-3-216-000
LULUS VERIFIKASI ADMENISTRASI DEWAN PERS
NOMOR TDP : 040116384361
NOMOR IZIN GANGGUAN : 0378/03.01/BPTPM/II/2015 DEWAN PEMBINA:Dr. Yasonna Hamonangan Laoly SH., MSc., Ph.D (MENKUMHAM RI) PENASEHAT/KONSULTASI HUKUM:S. Waruwu, SH. MH, Sefianus Zai, SH, Eprisman Arianjaya Nduru SH Drs. Wahyudi El Panggabean (Direktur Riau Media Watch), Esafati Daeli SH DEWAN REDAKSI :Drs. Wahyudi El Panggabean. Ronny BT, Ir. Gandamora S, Anotona Hrf PEMIMPIN UMUM RONY BATE'EPEMIMPIN PERUSAHAAN:Sarah G Pimpinan Radaksi/PenangungjawabDavid Leo Lase ( UKW Utama)
Wkl Pimpinan Redaksi Rony Batee
WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN: Sarah G
Litbang/Staf Ahli: Rony BT, Ir Tommy FM S
IT/Disain Eksekutif: Fajrix, Riswan L
Konsultan Redaksi: Drs.El Wahyudi P
Redaktur : Dirga HJ Zebua
Redaktur/Editor Pelaksana: David Leo Lase
Koordinator Liputan: Yobedi Hulu
TIM INVESTIGASI : Amieli, Fenti, Feri Y Gulo,
Staf Redaksi: Monika
Sekretaris Redaksi/Keuangan:
Artistik: Hendra
Manager Pemasaran/Iklan, Adv Dan Galery: Ayani, Fince
PERWAKILAN / BIRO & WARTAWAN : PEKANBARU: Yusman Gea, Agustinus Z, PELALAWAN: Noharis B, RN. Batee, SIAK: Rony B, Feriyustin G, KAMPAR: Yusman Gea, Antonius Tel, INHU: Wiston P (Non Aktif), BENGKALIS: B. Prayitno, MERANTI: Abbi, INHIL:Ahmad, ROHIL: Umar (Biro), DUMAI: Jhon, KUANSING:......., ROHUL:......, Batam: Armen, JAKARTA: Jusman BT, SUMSEL/Ogan Komering Ulu: Mukti Ali (Ka.Biro), JAMBI: Yatno, Tebing Tinggi (Sumut): Julian AC (Ka. Biro) Nonaktif, MEDAN:Amoli B, Labuhan Batu:......, KAB. NIAS: AroZatulö Ndraha, Uandrö S Ndraha, Gusit:......., Nisut: Aro Nd, Nisbar: Fa,anö G (Wartawan), NISEL: Erwin SP Göri (Wrtawan), LAMPUNG: Rasyd (Biro).
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Anugerah, Badak Kanan, RT 02/RW 15, Kel. Sialang Sakti, Kec.Tenayan Raya-Kota Pekanbaru, Tel/Hp/WA: 081275737555 - 081269729444
NO. REKENING: Bank RiauKepri : 101.20.05876, An: PT. NOAH MIFAERY PERS & BNI: 0274126293/BRI: 327901024131532 (A/N: RONY BATEE)
Email: mediatransnews23@gmail.com/mediatransnews@yahoo.com WARTAWAN MEDIATRANSNEWS.COM, hanya yang tercantum namanya didalam Box Redaksi dan selalu dibekali dengan Kartu Pers @ Yang Masih Aktif.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan
media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman
agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi
fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama
organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
-
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi
persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna
media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan
berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog,
forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan
dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari
berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai
Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.
40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan
secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu
untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan
jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit
atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir
(a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir
(c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna
yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan
Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas
pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,
juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media
siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan
oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung
jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan; advertorial/iklan/ads/sponsored atau kata lain yang menjelaskan bahwa
berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
- Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012). |