 |
|
PENDIRI : RONY BATE'E
PERUSAHAAN PERS
DI TERBITKAN OLEH : PT. NOAH MIFAERY PERS
REDAKSI: WWW.MEDIATRANSNEWS.COM
PENGESAHAN : KEP. Menkumham RI, No.AHU: 36912.40.10.2014
NPWP PERUSAHAAN :
72-067-244-3-216-000
LULUS VERIFIKASI ADMENISTRASI DEWAN PERS
NOMOR TDP : 040116384361
NOMOR IZIN GANGGUAN :
0378/03.01/BPTPM/II/2015
REKOM KOMINFO : Nomor: 63122-00031/555/REKOM-LKI/7/2021
DEWAN PEMBINA : Dr. Yasonna Hamonangan Laoly SH., MSc., Ph.D (MENKUMHAM RI), SF Haryanto, ST., MT, Afrizal Sintong, S.Waruwu, SH, Drs. Sozifao Hia, M.si, AKBP Peniel Zalukhu, SH, Sokhiatulo Laia
PENASEHAT & KONSULTASI HUKUM : S. Waruwu, SH. MH, Dalizatulo Lase, SH, Sefianus Zai, SH.MH, Eprisman Arianjaya Nduru, SH, Edison Hulu SH.,MH, Drs. Wahyudi El Panggabean (Direktur Riau Media Watch), DR Raden Adnan, SH.,MH, Esafati Daeli SH, Ir Tomy S, SH, Edison Hulu, SH., MH.
DEWAN REDAKSI : Drs. Wahyudi El Panggabean. Ronny BT, Ir. Gandamora S, Anotona Hrf
PIMPINAN UMUM : RONY BATE'E
PIMPINAN PERUSAHAAN : Sarah G
PIMPINAN REDAKSI & PENANGGUNGJAWAB : David Leo Lase (UKW Utama), Rony BT
WKL. PIMPINAN REDAKSI : Rony Batee
WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN : Dirga J Z
LITBAN/STAF AHLI : Rony BT, Ir Tommy FM S
IT/DISAEN/EKSEKUTIF : Fajrix, Riswan L
KONSULTAN REDAKSI : Drs.El Wahyudi P
REDAKTUR : Riswan L, Putra RM
REDAKTUR/EDITOR PELAKSANA : NOAH KR
KORDINATOR LIPUTAN : Agus Z
EDITOR : Sarah G
TIM INVESTIGASI : Riswan L, Bezatulö G, Feri Yas G, Amieli, Fenti.
STAF REDAKSI : Fince RB.
SEKRRTARIS REDAKSI & KEUANGAN:
Sarah G
ARTISTIK : Hendra.
MANEGER PEMASARAN; Iklan, Adv Dan Galery: Ayani, Fince.
PERWAKILAN / BIRO & WARTAWAN :
PERWAKILAN/BIRO SUMUT : Amoli Bate'E, Amieli B.
PERWAKILAN RIAU : Riswan L, SH.
BIRO PEKANBARU :
Yusman Gea, Agustinus Z,
BIRO ELALAWAN :
Noharis Batee (Biro), Yarisman Z, RN BT. BIRO SIAK :
Rony B, Feriyustin G.
BIRO KAMPAR :
R Batee, Riswan
BIRO INHU :
Di Cari
BIRO BENGKALIS : Safrizal (Biro & Wartawan), Basri BIRO MERANTI :
Di Cari
BIRO ROHIL :
Umar N (Wartawan)
BIRO KOTA DUMAI :
Di Cari
BIRO KUANSING :
Di Cari
BIRO ROHUL :
Di Cari
BIRO KOTA BATAM :
Di Cari
PERWAKILAN JAKARTA :
Jusman BT.
PERWAKILAN SUMSEL/OGAN KOMERING ULU :
Mukti Ali (Nonaktif).
PERWAKILAN JAMBI :
Di Cari
BIRO TEBING TINGGI (Sumut) :
Julian AC (Non aktif).
BIRO MEDAN KOTA : Amoli B.
BIRO LABUHAN BATU :
Rian. (Nonaktif)
PERWAKILAN KEPULAUAN NIAS :
BIRO GUSIT : Perlindungan Gea
BIRO NISUT :
Nema.(Non Aktif)
BIRO NISBAR :
Belum Ada
BIRO NISEL :
Ihktiar Tel (Biro & Wartawan).
BIRO LAMPUNG :
Di Cari.
ALAMAT REDAKSI : Jln. Anugrah (Badan Kanan), Kec. Tenayan Raya-Pekanbaru
NO. REKENING : Bank RiauKepri : 101.20.05876, An:
PT. NOAH MIFAERY PERS
BNI: 0274126293. (A/n: Rony Batee)
BRI: 327901024131532 (A/n: Rony Batee)
EMAIL:
mediatransnews23@gmail.com mediatransnews@yahoo.com
WARTAWAN MEDIATRANSNEWS.COM Hanya yang tercantum namanya didalam Box Redaksi dan selalu dibekali dengan Kartu Pers @ Yang Masih Aktif. Copyright: 04 Maret 201311. Kode Etik Jurnalistik :Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta Pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau Pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan
media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman
agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi
fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama
organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
-
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi
persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna
media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan
berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog,
forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan
dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari
berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai
Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.
40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan
secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu
untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan
jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit
atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir
(a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir
(c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna
yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan
Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas
pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,
juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media
siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan
oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung
jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan; advertorial/iklan/ads/sponsored atau kata lain yang menjelaskan bahwa
berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
- Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012). |
|
|
|