Sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 546 Tahun 2023

Pj Bupati Kampar, Terima Sebanyak 4844 Formasi Kebutuhan PNS Kampar

Pj Bupati Kampar, Terima Sebanyak 4844 Formasi Kebutuhan PNS Kampar. ***

JAKARTA, (MTNc) - Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Kabupaten Kampar telah diterima oleh Pj Bupati Kampar sebanyak 4844 PNS, ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 546 Tahun 2023. 

Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB merekrut 572.496 ASN 2023, yang Dioptimalkan untuk Penanganan Tenaga Non-ASN, Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. 

Proses seleksi akan dimulai pada September 2023. dari jumlah tersebut untuk Kabupaten Kampar mendapatkan kuota sebanyak 4844 tersebut terdiri dari Formasi Kebutuhan PNS Kampar terdiri formasi Guru sebanyak 4482, Tenaga Kesehatan sebanyak 215 dan Tenaga Teknis sebanyak 147 orang.

Q"Alhamdulilah Kampar untuk Kebutuhan PNS telah kita terima sebanyak 4844 orang, semoga ini akan memenuhi kebutuhan akan tenaga PNS di Kampar untuk memenuhi kekurangan selama ini," ujar Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, SE.MM saat dijumpai disela sela kesibukan di Jakarta. Senin malam, 07/08/23.

Dikatakan Firdaus mengutip pernyataan dari KemenpanRB mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. 

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," kata Muhammad Firdaus mengutip pernyataan Kemenpan RB. 

"Dengan telah diterimanya formasi ini, maka kita akan menyesuaikan dengan arahan dari Kementerian yang berkaitan dengan formasi yang diterima, Semoga ini akan menjadi tenaga ASN yang telah lama kita nantikan untuk memenuhi kebutuhan formasi PNS di Kabupaten Kampar," pungkas Firdaus yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP. (Kmf/Invot) ***

TERKAIT