Minta Kemnaker Segera Keluarkan Surat Penetapan Ulang, Sebelum Para Buruh Bertindak

FSBPI - KASBI: Jangan Sempat Ada Kesan Publik, Kemnaker Abaikan Penetapan Ulang Hak Para Buruh

Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. No: 560/Disnakertrans.PK/2023/2588 Dan Kantor Kemnaker RI (Ft: Net) ***

PEKANBARU, (MTNc) - Lagi-lagi kembali Viral dan atensi Publik, terkait Penetapan hak-hak pekerja/buruh berupa kekurangan pembayaran upah dibawah ketentuan minimun kabupaten/kota terhitung bulan Januari 2019 s/d Mei 2023, atas nama Sokhiwoloo Gea dkk ) merupakan pekerja/buruh diperusahaan PT. Palma Satu yang berkedudukan di Kec. Batang Gansal, Kab. Indra Giri Hulu Prov Riau. Dengan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans nomor: 560/Disnakertrans.PK/2023/2588. Tentang kekurangan upah pekerja/buruh perusahaan PT. Palma Satu kebun Palma A.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh pegawai pengawas disnakertrans-riau pada tanggal 08 s/d 10 Agustus 2023, bahwa dalam pemeriksaan tersebut di atas, pegawai pengawas Disnakertrans-riau meminta keterangan para pihak, dengan memperoleh bukti pendukung yang memperkuat bahwasanya pihak PT. Palma Satu membayarkan upah pekerja/buru di bawah ketentuan upah minimum Kabupaten Indragiri Hulu, Prov riau kemudian pegawai pengawas Disnakertrans-Riau menghitung dengan membuat penetapan atas hak-hak pekerja/buruh atas nama Sokhi Woloo Gea dkk, sebagaimana tercantum pada lampiran surat penetapan pengawas Disnakertrans-Riau yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil Nota pemeriksaan sebelumnya.

Pengusaha PT. Palma Satu kebun Palma A dalam Diktum Kesatu. memerintahkan untuk melaksanakan penetapan dan perhitungan pengawas Disnakertrans Priv Riau sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak di terimanya penetapan pengawas disnakertrans riau tesebut di atas.

Dalam Diktum, I apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan. Dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan kementrian, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penetapan pengawas disnakertrans riau di terima perusahaan PT. Palma satu sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua.

Sebagaimana terlampir dalam penetapan rekapan kekurangan Upah An. Sokhi Woloo Gea dkk, Pekerja/Buruh PT. Palma Satu. Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, Prov Riau, dangan total Rp. 834.185.048,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah). Dan juga rincian rekapan penetapan terlampir.

Terhadap penetapan pengawas disnakertrans riau tersebut di atas pada tanggal 23 Agustus tahun 2023, yang mana pihak perusahaan PT. Palma Satu mengajukan banding ke kementerian ketenagakerjaan, dengan tujuan pihak perusahaan PT. Palma satu untuk meminta kepada kemnaker agar menghitung kembali dan membuat penetapan ulang kekurangan upah pekerja/buruh perusahaan PT. Palma Satu dari tahun 2019 s/d Mei 2023. Yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau.

Namun hingga sampai saat ini permohonan banding PT. Palma Satu tersebut di atas, belum ada tindak lanjut dari kementerian ketenagakerjaan untuk melakukan penetapan ulang tentang kekurangan upah pekerja/buruh PT. Palma satu bahwa akibat tidak adanya tanggapan atau tindak lanjut dari kementerian terkait banding PT. Palma satu tersebut di atas hingga sampai hari ini hak-hak pekerja/buruh yang terbaikan selama bertahun-tahun belum dapat dibayarkan oleh PT. Palma Satu.

Pada persoalan tersebut diatas. Pekerja/buruh PT. Palma Satu yang tergabung dalam serikat pekerja perkebunan Indonasia FSBPI- KASBI jajaran pengurus PUK dan Federasi FSBPI - KASBI, yang di pimpin oleh Waonasokhi Giawa. Medesak kementerian ketenagakerjaan agar segera menetapkan ulang kekurangan upah pekerja/buruh PT. Palma Satu sebagaimana permohonan banding yang diajukan oleh pihak perusahaan PT. Palma Satu ter tanggal 23 Agustus 2023 lalu.

Pekerja/buruh PT. Palma satu bersama Pengurus Federasi serikat perkebunan indonesia-riau FSBPI-KASBI. Kembali menyampaikan melalui media dalam konfrensi Pers. Apabila dalam waktu dekat ini, belum ada kepastian hak-hak kami tentang kekurangan upah dari Tahun 2019 S/d mei 2023. Maka kami jangan di salahkan sebagai pekerja/buruh PT. Palma Satu bila melaksanakan aksi demonstrasi di kantor Gubernur riau dan di Kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov riau. Untuk mendesak kemnaker agara segera mengeluarkan penetapan ulang kekurangan upah para buruh PT. Palma Satu. Ancam Buruh atau para tenaga kerja yang di wakili oleh WG pengurus PUK dan Federasi FSBPI - KASBI. Jumat, 10/11/23.

Juga ditempat yang sama di sampaikan oleh Advokasi Hukum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia. Mengatakan, sangat menyangkan pihak kementerian ketenagakerjaan yang sudah berbulan - bulan pekerja/buruh menunggu, hingga sampai dengan saat ini tak kujung adanya tindak lanjut dari kementerian ketenagakerjaan, dalam hal ini patuh diduga ada udang di balik batu sehingga adanya unsur kesengajaan untuk mengabaikan dan pembiaran hak-hak pekerja/buruh yang dijamin dan dilindungi undang-undang kementerian ketenagakerjaan. Namun sangat kita sayangkan, tak kujung memberikan suatu kepastian hukum tentang kekurangan upah pekerja/buruh PT. Palma Satu.

Karena belum adanya tindak lanjut untuk penetapan ulang dari kementerian ketenagakerjaan teman-teman pekerja/buruh PT. Palma Satu, bila melakukan suatu aksi demonstrasi nantinya itu hal yang wajar dan di perbolehkan oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi dengan mencari keadilan dan penegak hukum yang seadil-adilnya di negara ini, khususnya di bidang ketenagakerjaan agar terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh yang di jamin, dan diatur oleh undang-undang. Ucapnya.

Karena Sudah kurang lebih 4 (empat) bulan pihak PT. Palma Satu telaha ajukan Banding kepada pihak kementerian ketenagakerjaan tentang penetapan ulang kekurangan upah tersebut, tapi sampai saat ini juga belum keluar penetapan ulangnya. Ini ada apa atau ada apanya pihak pemerintah dengan pihak PT. Palma Satu.?, dalam hal ini patut kami duga adanya kongkalikong pihak perusahaan (PT. Palma Satu) dan pemerintah (Kementrian tenaga kerja), atau kasannya sengaja mengabaikan hak buruh atau hak ketenaga kerjaan. Tegas WG, sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, (FSBPI-KASBI), pada konfrensi Pers nya. Jumat, 10/11/23.

Yuli Adiratna Dirjen Kemnaker RI, yang di konfirmasi media melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 081310114xx, walau chat WatshApp media ini terceklis dua pertanda telah di baca namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari Kemnaker dalam hal ini, Yuli Adiratna. (Red/Tim) ***

TERKAIT