Revisi UU KPK Batasi Nilai Kerugian

KPK: Bukan Besar Kecil, Tapi Aktornya

Revisi UU KPK Batasi Nilai Kerugian***
MEDIATRANSNEWS, JAKARTA - KPK menilai 90 persen draf RUU KPK yang beredar saat ini bersifat melemahkan. Salah satunya adalah pembatasan nilai korupsi yang dapat diusut KPK, yakni di atas Rp 2 miliar. Sementara sebelumnya, minimal nilai korupsi yang dapat diusut KPK adalah Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari pelemahan KPK. Padahal menurutnya, yang menjadi masalah bukan hanya seberapa besar nilai kerugian negara, tetapi juga perilaku pejabat negara yang tidak mencerminkan keteladanan.

"Undang-Undang anti korupsi tentang perubahan sikap perilaku, bukan hanya mengembalikan kerugian negara supaya tidak lagi korupsi, bukan besar kecilnya, tapi juga dilihat aktornya," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).

Sebab pihak-pihak yang diperiksa KPK adalah pejabat negara yang merugikan uang rakyat. Maka menurut Laode, sikap pejabat yang telah melukai hati rakyat tersebut juga harus dihukum.

KPK akan memenuhi undangan Badang Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas draf RUU KPK pada Kamis (3/2) esok hari. KPK akan menyampaikan usulan terkait hal-hal yang menguatkan lembaganya.

Rencananya pembahasan dengan Baleg DPR tersebut akan diwakilkan oleh Deputi atau dari Biro Hukum KPK. Para pimpinan KPK tak dapat hadir karena telah dijadwalkan memenuhi agenda lain.(detik.com/mk)***
TERKAIT