Tidak Hadiri Rapat Baleg

Komisioner KPK Dikritik

Romli Atmasasmita***
MEDIATRANSNEWS, JAKARTA - Ketidakhadiran para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis 4 Februari 2016, menuai kritik.

Kritik itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli‎ Atmasasmita dalam rapat Baleg membahas  revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

‎Romli menilai para pemimpin KPK itu telah melanggar kode etik ketatanegaraan karena tidak menghadiri undangan rapat Baleg DPR.

"‎Saya ingin KPK itu tidak arogan, tidak merasa benar sendiri, tidak sewenang-wenang, diundang DPR tidak hadir, diwakili Deputi," kata Romli, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Pada hari ini, Romli dan dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah memenuhi undangan Baleg DPR.

Romli menceritakan saat menjabat Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak berani menghadiri undangan DPR jika yang diundang adalah menterinya.

"‎Saya ingat dulu waktu saya jabat Dirjen, kalau menteri yang diundang, saya enggak boleh hadir, apa sudah berubah tatanan etika sopan santun. Padahal pemimpin KPK jilid 4 ini bekas birokrat," katanya.

Pada rapat dengan Baleg DPR Kamis 4 Februari 2016, KPK diwakili oleh Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, Kepala Bagian Litigasi Nur Cusnia, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati dan Fungsional Biro Hukum Anatomi Mulyaman.‎(snc/mk)***
TERKAIT