Pasca Divonis Pengadilan Tinggi Riau

Kejari Rengat Eksekusi Dan Jebloskan 2 Terpidana Korupsi

Roy Modino, Kasi Pidaus Kejari Rengat***
MEDIATRANSNEWS, RENGAT- Kejaksaan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau eksekusi dua terpidana kasus korupsi Tubel (tugas belajar) di BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah) Inhu tahun 2011-2013.

Kedua terpidana itu adalah, Marla Vertiora Kusuma alias Veti dan Zaimar Yahasji. Saat ini keduanya telah dijebloskan oleh tim eksekusi Kejari Rengat ke Rutan Kelas IIB Rengat untuk menjalani masa hukuman.

Eksekusi yang dilakukan pihak Kejari Rengat adalah menjalankan perintah atas putusan PT (Pengadilan Tinggi) Riau yang telah menjatuhkan putusah hukum tetap terhadap kedua terpidana.

"Untuk terpidana Marla Vertiora Kusuma, dirinya cukup kooperatif. Ia datang langsung ke Kejari Rengat untuk menyerahkan diri," ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino didampingi anggota tim eksekusi Yogi Hendra dan Himawan A. Saputra menjawab Goriau.com di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2016).

Sedangkan terhadap terpidana atas nama Zaimar Yahasji, tim eksekusi melakukan upaya jemput paksa. "Zaimar kita jemput ke sekolah tempat dirinya mengajar di SDN 009 Desa Alang Kepayang," tegas ketua tim eksekusi itu.

Roy Modino mengatakan, sebelumnya kedua terpidana itu melakukan upaya bandang atas putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun demikian, putusan PT Pekanbaru menguatkan putusan pengadilan tipikor pada PN Pekanbaru sebelumya.

"Putusan PT tersebut kita terima pada pertengahan Februari lalu. Dari hasil keptutusan, terpidana Marla Vertiora Kusuma dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara, sementara terpidana Zaimar Yahasji divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara," terangnya.

Masih kata Roy Modino, kedua terpidana itu dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam tugas belajar di BKD Inhu pada tahun 2011-2013 yang lalu.

"Atas perbuatan mereka, negara telah dirugikan sebesar Rp2.44.800.000 rupiah. Dan kerugian itu telah dikembalikan keduanya dan telah disetorkan ke kas daerah saat dalam proses penyidikan," pungkasnya tegas.(Grc/Mtn)***

TERKAIT