Digugat Di Pengdilan Pekanbaru

Yayasan Riau Madani Digugat Di Pengdilan Pekanbaru

Aktivis Tommy Freddy Manungkali***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Pergantian susunan pengurus Yayasan Riau Madani yang baru tanpa berpedoman anggaran dasar rumah tangga (ADRT), aktivis Tommy Freddy Manungkalit yang juga Sekjen Yayasan Riau Madani sesuai akta pendirian No 29 tertanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan Notaris Ridnofendi SH, melakukan gugatan kepada Yayasan Riau Madani atas perubahan No 32 tertangal 19 November 2015 oleh Notaris Tito Utoyo SH, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan yang dinilai melawan hukum tersebut, diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 18 Oktober 2016 dengan nomor registrasi: 245/pdt.G/2016/PN/pbr. Demikian disampaikan Tommy FM kepada kepada media ini di Pekanbaru, Selasa (25/10/16) siang.

Tommy menyebutkan dalam gugatan tersebut, pengurus Yayasan Riau Madani yang beralamat di Jalan Repelita I No 5 Kelurahan Tampan Payung Sekaki Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai tergugat I (satu), tergugat II atasnama Suryadi selaku Dewan Pembina Yayasan Riau Madani, Notaris Tito Utoyo SH, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tergugat IV.

Dia menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan merupakan sebagai salah satu bentuk untuk meluruskan konflik internal yang terjadi di Yayasan Riau Madani, akibat adanya pengurusan baru di yasayan tersebut, tanpa melewati prosedur ADRT yang sah, sesuai akta pendirian No 29 tanggal 19 Oketober 2009 yang diterbitkan Notaris Ridnofendi SH.

Tommy mengungkapkan, akibat adanya kepengurusan baru di Yayasan Riau Madani yang dinilai cacat prosedur dalam pergatian kepengurusan yayasan baru. Dirinya sebagai pengurus yang sah sesuai akta notaris awal merasa dizolimi dan dirugikan oleh pengurus baru, baik secara materil atau immateril.

Dimana dengan terhentinya aktivitasnya sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani, mengakibatkan segala upaya yang dilakukan menjadi terhenti total, akibat adanya konflik internal di yayasan tersebut yang dinilai dianggap cacat prosedur.

Sementara, aktivitas Yayasan Riau Madani struktur yang baru tetap melakukan aktivitas kegiatan tanpa mempedulikan cacat prosedur pergantian kepengurusan yang dinilai melanggar ADRT.

Untuk itu lanjut Tommy, sebagai upaya melakukan gugatan atas penzoliman yang dihadapinya, ia berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agar memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk menghentikan aktivitas Yayasan Riau Madani yang baru sementara.

Kemudian, agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Tommy Freddy Manungkalit secara keseluruhan, Menyatakan susunan pengurus berdasarkan ADRT No 29 tertanggal 2009 yang dibuat di Notaris Ridnoefendi, SH sah dan mengikat.

Selanjutnya, menyatakan Tommy Freddy Manungkalit sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani yang sah, Menyatakan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan keputusan Dewan Pembina Yayasan Riau Madani No 32 tertanggal 19 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Tito Utoyo adalah cacat hukum dan tidak sah.***
TERKAIT