Diduga Cabuli Gadis 8 Tahun

Barang Bukti Satu Buah Celana Dalam Dan Baju

Foto: Ilustrasi Net***
MEDIATRANSNEWS, TAMBUSAI - warga dusun tangkerang, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Ahad (16/4/2017), diringkus aparat Polsek Tambusai, Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Putri (bukan nama sebenarnya), gadis 8 Tahun, yang tengah tertidur lelap di rumahnya di Desa Batang Kumu.

Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Suheri Sitorus, mengungkapkan, penangkapan bermula Sabtu (15/4/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban pulang ke rumah dari noton TV dari rumah tetangga di samping rumahnya.

ketika masuk ke rumah, Ia tidak melihat anaknya, Putri di rumah. Padahal saat ditinggal, Putri dalam keadaan tidur di kamar rumah. Melihat hal ini, ibu korban mencari anaknya tersebut dan sambil memberi tahu tetangga dan ibu korban bersama tetangga mencarinya, namun tidak ketemu.

kemudian sekira pukul 21.30 WIB, anaknya datang sambil menangis-nangis keluar dari kebun sawit depan rumah. Kemudian ibu korban memeluk anaknya dan menanyakan “kau dari mana?” dan korban menjawab “tadi ada orang (om-om) masuk ke kamar sambil mengendongnya dan menutup mulutnya langsung dibawa ke kebun sawit.

kemudian om itu menyuruh korban membuka celana dan korban tidak mau kemudian om tersebut merobek celana serta om tersebut berkata kepada korban jangan kasih tahu sama mamak mu ya kemudian om tersebut memasukan jarinya dan menusuknya di kemaluan korban.

Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Tambusai guna Proses Penyidikan lebih lanjut selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti Satu buah celana dalam, Satu potong celana dan baju korban jelasnya.(Rm/Mtn)***

TERKAIT