Korban PHK Karyawan Trans Vision

Korban PHK Trans Vision Disarankan Lapor ke Disnaker dan Polda

Kantor Trans Vision Sumbagteng di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Trans Vision Pekanbaru terhadap pekerja, Salman (31), mengundang reaksi dari anggota Komisi E DPRD Riau, HM Adil SH. Ia menyarankan Salman melapor ke Disnaker dan Polda Riau agar kasus ini terang benderang.

“Kalau memang Trans Vision lempar tanggungjawab kepada PT. Valdoinc selaku outsourcing yang mempekerjakan Salman, ya sebaiknya dilaporkan saja ke Disnaker dan Polda Riau”, ujarnya saat dimintai tanggapannnya via ponselnya, Selasa (23/05/17).

Sekretaris Komisi E DPRD Riau itu mengatakan, sikap tertutup PT Valdonic terkait hak-hak Salman, diduga karena adanya konspirasi dengan Trans Vision Regional Office Sumbagteng Pekanbaru.

Oleh karena itu agar kasus PHK sepihak ini dapat diketahui, salesman Trans Vision Pekanbaru itu harus segera melapor di dua instansi tadi. Sehingga kontrak kerjasama kedua perusahaan dapat diketahui secara jelas dan Salman dapat memperoleh keadilan sesuai aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Salman mengaku, PHK yang dilakukan oleh Trans Vision tempat dia bekerja dinilai sepihak. Pasalnya, PHK tersebut tidak memiliki payung hukum apapun termasuk tidak adanya Perjanjian Keja Bersama (PKB) sejak dirinya direkrut Nopember 2016 silam.

Sementara Trans Vision Regional Office Sumbagteng di Pekanbaru yang dikonfirmasi masalah itu, Senin (22/0517), terkesan cuci tangan.

Sikap cuci tangan yang dilakukan perusahaan milik pengusaha Chairul Tanjung tersebut terlihat dari pernyataan Costumer Manager Trans Vision Pekanbaru, Ivan Maidi yang mengatakan bahwa Salman bukan karyawannya melainkan karyawan outsourcing PT Valdonic. Sementara pihak PT. Valdonic sendiri memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Menariknya meski Ivan Maidi mengaku Salman bukan karyawannya, namun dalam hal interview dan PHK Trans Vision lah yang melaksanakan, bukan PT. Valdonic.

Sementara itu berdasarkan Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Adapun bidang kerja yang dibolehkan dalam outsourcing adalah, Cleaning Service, Keamanan/Security, Transportasi, Catering, Pemborongan pertambangan. (Aw/Mtn)***
TERKAIT