Defisit APBD Bengkalis 2018

Komisi III Sependapat Dengan Ketua Dewan

Indrawan Sukmana***
BENGKALIS - Terjadinya defisit anggaran, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis mengingatkan kepada pihak eksekutif di seluruh organisasi Pemerintah daerah (OPD) untuk tidak melakukan pelelangan umum dan pengadaan barang dan jasa tahun 2018.

Hal itu disampaikan Indrawan Sukmana saat didampingi wakil Ketua Komisi III Firman, mereka sependapat dengan pernyataan ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir beberapa waktu lalu.

"Sependapat dengan ketua DPRD Bengkalis (Abdul Kadir,red) kita dari komisi III mengingatkan kepada seluruh OPD Pemkab Bengkalis untuk tidak melakukan pelelangan pengadaan barang dan jasa tahun 2018 sebelum ada keputusan dari DPRD Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai kondisi keuangan daerah yang sudah dipastikan mengalami defisit tahun ini,"ungkap Indrawan didampingi wakil ketua Komisi III Firman dan anggota Andriyan Pramaputra, Selasa 17 April 2018 kepada sejumlah wartawan.

Diutarakan politisi Partai Gerindra ini lagi,  bahwa tahun 2018 ini sebelum kegiatan pengadaan barang dan jasa dijalankan harus terlebih dahulu dilakulan rasionalisasi (pemangkasan red,) anggaran atau pengurangan kegiatan.

Dikarenakan, APBD Bengkalis tahun ini mengacu kepada sektor penerimaan dari berbagai sektor dipastikan akan mengalami defisit mencapai Rp1 trilyun. Karena asumsi penerimaan dari dana bagi hasil (DBH) migas, DBH Pajak, Dana Alokasi Umum (DAK), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp2,8 triliun.

Disisi lain, kata Indrawan lagi, APBD Bengkalis yang sudah disahkan akhir November 2017 lalu dengan angka Rp3,6 triliun. Ditambah lagi dengan adanya tunda bayar disejumlah OPD yang nilainya mencapai Rp391 miliar ditambah lagi dana desa yang kurang bayar tahun 2017 mencapai Rp65 miliar.

"Kalau APBD dijalankan maka total pembiayaan tahun 2018 mencapai Rp4 triliun, sehingga diperkirakan defisit bisa menembus angka Rp1,2 triliun,"ungkapnya lagi.

"Kondisi ini ditambah lagi dengan kekurangan bayar setiap tahun dari pemerintah pusat untuk sektor DBH Migas. Pemerintah pusat hanya mentransfer pertriwulan tahun anggaran 20 persen dan setiap tahun Bengkalis hanya menerima DBH Migas 80 persen yang merupakan salah satu indikator terjadi defisit. Untuk itulah kita ingatkan OPD jangan melakukan pelelangan termasuk menyerahkan rencana umum pengadaan (RUP) kepada unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa,"ujar Indrawan menambahkan.

Lajut dia, sejumlah sektor dipastikan akan terancam apabila pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan tanpa dilakukan rasionalisasi terlebih dahulu. Selain kegiatan pengadaan barang dan jasa yang hampir dipastikan mengalami tunda bayar seperti tahun sebelumnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga bakal tidak terbayar di akhir tahun anggaran.

"Soal kegiatan mana yang akan dirasionalisasi itu tergantung keputusan TAPD dan DPRD apakah proyek reguler, penunjukan langsung (PL) atau proyek multiyears (MY) kita lihat saja nanti,"tambah Indrawan.(rls)***
TERKAIT