Dugaan Korupsi Dispora Riau

Kejati Riau Selamatkan Rp1,5 Miliar Korupsi Dispora Riau

Foto: ilustrasi Net***
PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus berupaya menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi

Salah satunya, dari dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang sudah dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar.

"Totalnya Rp1,5 miliar yang sudah dikembalikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, Kamis (19/4/2018).

Uang itu sudah dikembalikan langsung ke kas daerah sebesar Rp1 miliar. Sementara Rp500 juta dikembalikan melalui penyidik Pidsus Kejati Riau.

Muspidauan berharap, pengembalian yang negara tersebut akan terus berlanjut. Apalagi penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tersebut.

Dalam penanganan korupsi, Kejati Riau tidak hanya menjerat orang-orang yang bertanggung jawab untuk jadi tersangka. Namun, pengembalian kerugian negara juga diutamakan agar uang itu bisa digunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat.

"Kita sudah periksa puluhan saksi dalam kasus ini. Kita terus berupaya ada pengembalian kerugian lagi dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini," jelas Muspidauan.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.
 
Penanganan perkara ini merupakan  tindaklanjut temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek  sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016.

Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar. (Cakeplah/Mtnc)***
TERKAIT