Menindaklanjuti Persetujuan Hibah

Pemkab Siak Terima Hibah Nasional Dari Kementerian PUPR RI

Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si atas nana pemerintah Kabupaten Siak melakukan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara***
JAKARTA - Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si atas nana pemerintah Kabupaten Siak melakukan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

Penandatanganan ini berlangsung di ruang Pendopo Kementerian PUPR di Jalan Patimura No 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/5/2018).

Pemkab Siak mendapat hibah barang-barang milik satuan penarya bangunan dan lingkungan serta pengembangan penataan bangunan dan lingkungan strategis.

Untuk hibahnya, Pemkab mendapat Hibah dengan nilai tunai Rp. 1.004.931.600 . Selanjutnya secara keseluruhan BMN ini akan jadi BMD.

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini merupakan salah satu rangkaian pembangunan nasional. Penyerahan aset dihibahkan diperuntukkan bagi 195 penerima, terdiri dari 4 Pemerintah Provinsi, 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah Kabupaten.

Sri Hartoyo menjelaskan serah terima ini nanti harus ditindaklanjuti dengan kewajiban para pihak. Dikatakannya, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI melepas asetnya setelah diterima oleh Pemda maka selanjutnya pemda akan mencatat BMN menjadi BMD. Sedangkan untuk operasional-operasional penyediaan biayanya disediakan oleh APBD, karena ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Siak Irving Kahar Arifin mengatakan, maksud dari penandatangan tersebut untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.

Penandatanganan naskah tersebut dilakukan agar aset-aset berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR, dapat segera digunakan oleh pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TERKAIT