Diduga Pemutusin Hubungan Kerja Sepihak

PT RPS Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003

PT RPS Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003***
SIAK HULU, (MTN) - Karyawan PT. RPS (Riau Perkasa Stieel) yang beralamat di Jln Lintas Pasir Putih KM 6 Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, sangat keceawa atas tindakan PT Rps terhadap karyawan yang diduga mengabaikan hak-hak para pekarja.

Yang mana pihak perusahaan PT RRP melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan Sepihak bahkan tanpa melalui prosedur yang ada, tapi yang sadisnya lagi siap di PHK bahkan Uang Pesangon pun tidak Dibayarkan, seperti yang dialami Landes mulai kerja 21/03/2018, Masa kerja 18 Bulan, japersou mulai kerja 16/10/2017, Masa kerja 22 Bulan, dan pak min mulai kerja 09 2014 masa kerja 5 Tahun. yang bekerja Dibagian Limbah Perusahaan, Dan tanggal 15/80/2019 dikeluarkan di keluarkan alias di keluarkan dari  perusahaan PT. RPS.

Baberapa Karyawan PT RPS tersebut diatas menceritakan kepada media apa yang mereka alami selama bekerja sampai mereka di PHK tanpa memberikan pesangon. dan dalam perusahaan itu pak banyak warga orang Asing yang tidak tau berbahasa indonesia, dan bila Razia Orang Asing ini mereka Bersembunyi, tutur mereka kepada media in.

Anehnya lagi pemotongan BPJS  setiap bulan sebesar 75 Ribu dan kartu BPJS  tidak kunjung diberikan kepada karyawan dengan Alasan HRD tunggu Riseet aja ,katanya.

Nasib karyawan PT.RPS ini sampai sekarang masih belum ada pejelasan dari perusahaan tersebut hingga berita ini ditayanggkan.

Media ini yang berupaya datang ke perusahaan untuk konfirmasi pada selasa 17 april 2019 jam 13,30, namun yang berhasil di jumpai adalah Sacurity, lalu pihak sacurity menjumpai HRD perusahaan dengan mendapat jawaban menyampaikan bahwa pihak menejeman perusahaan tidak ada di tempat, hingga turunya berita ini belum mendapatkan jawaban yang pasti dari PT RPS. (Yg)***
TERKAIT