Terdakwa Kasus Penganiayaan Saat Disidangkan

SZ Terdakwa Penganiayaan Terhadap RD Gea Akui Perbuatanya Di Persidangan

SZ Terdakwa Penganiayaan Terhadap RD Gea Saat Persidangan ***
GUNUNG SITOLI, (Mediatransnews) -
SZ yang didugaan pelaku Penganiayaan terhadap Rosa Dasnima Gea (korban). Akhirnya diakui terdakwa sendiri setelah menjawab pertanyaan Majelis Hakim Diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang Beralamat di jalan Pancasila No 12 Kota Gunungsitoli. Jumat 30/07/2021

Didalam persidangan terdakwa SZ mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasnima Gea Alias Ina yasa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Fadel Perdamaian Batee, S.H diruang persidangan.

"Menurut Ina yasa (Terdakwa) ada Mengayunkan Pisau di pipinya hingga luka Apakah Benar Seperti itu,,?

" Iya ," Ucap Terdakwa Berinisial SZ Saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim itu.

Kemudian di Ruang sidang Murniati Zalukhu Alias ina Ezra Sebagai saksi berdalih saat Jaksa Penuntut Umum Memperlihatkan Pisau sebagai barang bukti yang digunakan terdakwa.

" Bukan Itu Pisaunya", Kata Ina Ezra itu yang terkesan pura-pura tidak tau itu.

Lalu Fatizaro Zai, SH Sebagai jaksa Penuntut Umun yang mengantikan Jaksa Frisillia Bella, SH yang sedang sakit, yang mengajukan pertanyaan kepada Murniati Zalukhu sebagai Saksi. Mengatakan

Mengatakan, "Apakah Benar ada ada Pisau ditangan Terdakwa pada saat kejadian itu,,?, Jawab Murniati Zalukhu alias Ina Ezra. Ada Pak.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Terdakwa Herman Fiktor Lase,S.H Mengajukan pertanyaan kepada Yutema Zega Sebagi saksi. Mengatakan,

Mengatakan. "Apa Hubungan Anda Dengan Ros Dasnima Gea Alias Ina yasa Sehinga bisa mengetahui kejadian ini,,? Jawab YZ, " Saya berkerja sebagai Kernet di Pic Up bang Ama yasa, Pada saat itu saya hubungi bang Ama yasa Menanyakan apa hari ini kita kerja lalu katanya. Saya lagi diluar, kamu datang aja kerumah. Makanya pada saat itu, saya datang kerumahnya. Namun sewaktu saya sampai dan masih  berada di jalan raya, saya melihat ada perkelahian di halaman rumah Ina yasa" jawabnya.

Lalu kuasa hukum bertanya lagi, " Berapa Jauh Jarak saudara saksi saat melihat adanya perkelahian mereka pada saat itu,,?

"Ada Sekitar 4 Meter dari tempat saya berada pada saat itu pak", Tuturnya Yute Menjawab Pertanyaan kuasa Hukum Terdakwa.

Pantauan awak media, pada Persidangan Kasus Penganiayaan Dengan Nomor perkara 118/Pid.B/2021/PN Gst dan Nomor Surat Pelimpahan B-1005/L.2.22/Eoh.2/06/2021, tampak hadir ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H, Anggota Majelis Hakim Rocky Belmonda F.Sitohang, SH.MH, Anggota Majelis Hakim Fadel Perdamean Bate'e,SH, Panitra Penganti Anuar Gea, SH,MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai, SH, Kuasa Hukum Terdakwa Herman Fitor Lase, SH Bersama rekanya. (PG / Mtn) ***

TERKAIT