Hadiri Sidang PPL

Bupati Inhil HM Wardan Berharap Tak Terjadi Lagi Konflik Agraria di Kemudian Hari

Bupati Inhil HM Wardan Berharap Tak Terjadi Lagi Konflik Agraria di Kemudian Hari***
TEMBILAHAN, (Mediatransnews.com) - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Inhil menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Kamis (16/12/2021).

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Inhil Drs. HM. Wardan, MP selaku Ketua PPL di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Bupati Inhil, yang turut dihadiri pula oleh Kapolres Inhil diwakili Kasat Reskrim selaku anggota PPL, Asisten 1 dan 2 serta beberapa Kepala OPD terkait yang juga merupakan anggota PPL.

Sidang PPL ini dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan.

Dalam hal ini lahan yang dikerjasamakan antara masyarakat yang tergabung dalam 4 koperasi bersama dengan perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group, dengan lokasi diantaranya Desa Rambaian, Belantaraya, Concong Tengah, dan Desa Sungai Berapit.

Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Fairizon selaku Sekretaris PPL mengatakan, kegiatan ini dimulai dari adanya konflik antara Surya Dumai Group dan 4 koperasi pada tahun 2018.

“Diawali dengan adanya izin lokasi 4 perusahaan pada tahun 2013 disusul dengan adanya MoU antara perusahaan dengan Surya Dumai Group, kemudian masyarakat melakukan pengaduan kepada DPR hingga dilaksanakan rapat dengar pendapat pada tanggal 24 Januari 2021,” jelasnya. (Rls)***


TERKAIT