SPBU 14.285.679 Bebaskan Masyarakat Ambil BBM Lewat Jiregen Dengan Skala Banyak

LSM: Desak Aparat Tangkap Pelaku Dan Pihak Terkait Barikan Sansi Tegas Kepada SBPU

Mobil, Jiregen, elpiji, Nomor SPBU dan Nopri Menger/Pengawas SPBU 14.285.679 juga Sura Keternagn Usaha dari Desa ***
ROHUL, (MTNC) - Di Kondisi Setuasi melambungnya harga BBM, para mafia penampung dan penimbunan BBM masih saja melakukan aktifitas mengambil BBM ke SPBU melalu Jiregen. Yang mana baru-baru ini, adanya informasi dari masyarakat dan sumber lainnya di berbagai daerah di riau, adanya dugaan penampung dan penimbunan BBM berbagai jenis. Seperti; Solar, Pertalit dan Pertamax diwilayah Rohul, di salah SPBU di daerah Tandun yang nekat menyalurkan BBM Kepada masyarakat lewat Jiregen yang fantastik banyak, dari ratusan liter hingga ribuan liter.

Tim media yang melakukan Investigasi diwilayah Rohul khususnya di daerah Tandun pada hari Rabu Tanggal 7/9/22, Ternyata tim media menemukan satu mobil truck Coldiesel 125Ps. No.Pol BM 9972 FB. Yang di selipkan di Gang rumah warga agak sunyi dan gelap, yang tidak jauh dari lokasi SPBU.14.285.679. di sebrang Jalan lintas umum Ujung Batu. 

Melihat setuasi dan kondisi yang mencurigakan pada saat itu, tim media memperhatikan dari jauh aksi para pelaku yang sedang sibuk menurunkan jiregen ukuran kitar 35 atau 40 Ltr dari mobil truck untuk melangsir dari stasiun SPBU 14.285.679. Juga sebagian puluhan jiregen yang sudah terisi BBM yang sudah diatas bak mobil Coldiesel tersebut.

Juga Mobil yang tertutup rapi dengan terpal,  tim media mengamati para pelaku lainya yang sedang melangsir minyak dari SPBU secara berulang kali pakai motor roda 2 yang telah disediakan yang diduga  milik warga. Juga tim media melihat puluhan tabung gas elpiji  dengan ukuran 3kg yang ada didalam Box mobil tersebut, yang diduga para pelaku ini tidak hanya menimbun BBM juga menimbun Gas elpiji. 

Dengan hal tersebut diatas, Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Nopri sesuai informasi dari masyarakat setempat bahwa Nopri sebagai Pengawas/Meneger SPBU.14.285.679, melalui kontak WhatsApp miliknya yang bernomor 0852-7813-1xxx, untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tim media, namun sangat di sayangkan walau telah terbaca WA dari media ini oleh Nopri tapi jangankan memberi kalrifikasi kepada media, malahan nomor awak media di blokir olehnya. Jumat, 9/9/22.

Media ini tidak berhenti disitu saja, setelah mendapat informasi lagi dari masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini, bahwa ada salah orang yang sangat terlibat dalam permainan penyalahan penyaluran BBM dari SPBU tersebut diatas dan dengan memberi nomor Hp/WA  0821-6935-8xxx kepada media ini.

Mendengar informasi tersebut, lalu media ini mencoba menghubungi nomor Hp/WA  0821-6935-8xxx dengan mengaku namanya PUTRA. Dalam penjelasan/klarifikasi Putra kepada media ini. mengatakan, Bahwa BBM yang di ambil dari SPBU 14.285.679 tersebut lewat jiregen adalah di peruntuhkan untuk keperluan masyarakat, diantaranya nama masyarakat tersebut; Rusdi Saleh Tabunan, Akhmad Fauzi Matondang, Heri Kasmianto dan Sin Nugroho. Yang mana dalam bunyi surat tersebut bahwa nama-nama yang bersangkutan mempunyai usaha sebagai pengecer BBM Bensin dan Solar yang berdomisili di Desa Rimba Makmur, yang di terbitkan oleh Kades Rimba Makmur A/n. Rustamaji dan Pj Kades Rimba Jaya A/n. Miskun tertanggal 4 Januari 2019 lalu. 

Untuk memastikan nama yang tertera dalam surat keterangan usaha yang di keluarkan oleh Makmur (Kades) dan Miskun (Pj Kades), pada tahun 2019 tersebut. Apakah masih berlaku dan sipenerima SKU masih Berusaha bisnis jual beli BBM dengan memakai SKU yang diterbitkan tahun 2019 tersebut..?, tim media masih menelusuri.  

Di tempat terpisah Wkl Ketua LSM IPPH, Riswan L SH. Yang dimintain tanggapanya via Telepon WhatsApp. Mengakan dan meminta kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Seperti aparat agar turunn tangan menangkap para pelaku yang diduga menampung dan menimbun BBM dan Menyita BB, juga kapada pihak pertamina pemasaran agar memberi sanksi kepada pihak SPBU yang bersangkutan. Tegas Ris.

Karena hal kegiatan seperti itu Jelas tidak di perbolehkan dan dilarangan dengan Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Apabila dilanggar maka diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Ujar RL. Sabtu, 10/9/22.

Juga pada hari yang sama jam yang berbeda. Media ini yang meminta tanggapan atau mengkonfirmasi kepada Polres Rokan Hulu terkait persoalan tersebut diatas, melalui AKP Raja Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu lewat via WhatsApp pribadinya. Mengatakan, "Kami akan tindak lanjuti laporan nya dari bapak". Terima kasih pak info nya. Mohon waktu untuk kami tindak tegas okum-oknum permainan minyak ini ya pak. Jawab Raja dengan singkat. (Red/Tim) *** Bersambung

TERKAIT