Program 7 Berkah

Ketua DPRD Menerima Kunjungan Samsat Dalam Program 7 Berkah

Ketua DPRD H. Khairul Umam Menerima Kunjungan Samsat Bengkalis. ***
BENGKALIS, (MTNc) - Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau, pada 1 Februari 2023 akan dibuka program berkat pajak daerah ke-7. Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi penerapan pasal 74 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, atau penghapusan STNK dan tanda pengenal kendaraan bermotor.

Bertempat di ruang Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam menerima audiensi untuk menyosialisasikan program 7 barokah kabupaten yang mulai berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Selasa, 14/03/23.

Kedatangan tamu dari Satlantas diterima langsung oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam dan Kepala Bagian Umum Adi Pranoto.

H. Khairul Umam mengucapkan selamat datang dengan senang hati. program 7 berkah daerah yang sedang dicanangkan oleh pemerintah Provinsi Riau dengan penghapusan denda pajak bagi masyarakat dan keringanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya program 7 berkah ini tentunya menjadi kabar baik bagi kita semua yang memiliki kendaraan karena memudahkan masyarakat dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menghapuskan denda pajak dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan dan masyarakat yang memiliki kendaraan memiliki perlengkapan bermotor yang legal,” ujarnya. H. Khairul Umam.

Ditambahkannya, untuk kendaraan di Setwan diinventarisir agar semua kendaraan kena pajak karena itu kewajiban kita.

Kepala UPT Samsat Bengkalis T. Arifin mengatakan, terima kasih telah diterima dengan baik oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan sosialisasi penghapusan pajak ini tentunya sangat membantu para pemilik kendaraan. Kunjungan yang dilakukan hari ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa penghapusan pajak akan dilakukan mulai 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

“Tujuh berkah yang dimaksud adalah pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ. Kedua, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serah Terima (BBNKB-II) ) dan bebas denda BBNKB-II Ketiga, bebas mutasi masuk BBNKB dan lelang kendaraan," jelas T. Arifin.

Kemudian, keempat wajib pajak bebas dari tunggakan pokok PKB lebih dari 3 tahun (hanya membayar pokok pajak selama 3 tahun). Kelima, memberikan diskon PKB 50 persen selama 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah). Keenam, bebas pajak progresif. Ketujuh, pengurangan sanksi denda keterlambatan dari 25 persen menjadi hanya 2 persen yang akan dilaksanakan segera setelah program periode 1-5 di atas berakhir,” pungkas T. Arifin. (Safrizal)***

TERKAIT