Akibat Gagal Bayar MTN PT. SNP Pada Bank Jambi Tahun 2017-2018

Progres Hukum Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Progres Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang ***
JAMBI, (MTNc) - Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol dua rupiah). Berdasarkan SP Sita Nomor : Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan pada. Kamis, 15 Juni 2023. 

Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018. Penyitaan dengan melengkapi barang bukti dalam perkara yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara. 

Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan. ***

Sumber : Hms Kajati Jambi
Pewarta : Rahmatsyah

TERKAIT