Peningkatan Kewaspadaan Pengawasan Ormas Jelang Pemilu Atau Pemilukada 2024

Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rakor ABOK Tahun 2023

Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Aparatur Bidang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Aparatur Bidang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023 dengan Tema "Peningkatan Kewaspadaan Pengawasan Ormas dan Ormas Asing Menjelang Pemilu/Pemilukada Tahun 2024 di Provinsi Riau”. Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib Bertempat di Hotel Mutiara Merdeka Kota Pekanbaru.

Bambang Heripurwanto SH MH selaku kasi penkum kejati Riau menyatakan bahwa yang Turut hadir dalam Rapat tersebut yaitu Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, AP, M.Si, Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Riau Drs. Achirunnas, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Lil Fadli Jamil, S.STP, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H, Seluruh Pejabat Esellon III dan IV Di Lingkungan Badan Kesbangpol Provinsi Riau dan Kesbangpol Kab/Kota Se Provinsi Riau.

Dalam penyampaian materinya dengan tema "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu", Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan Pengawasan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Melakukan pengawasan terhadap :

1. Tahapan penyelenggaraan pemilu;

2. Menindaklanjuti temuan dan laporan;

3. Pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi pengawas pemilu.

Selanjutnya Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan tata cara pengawasan yaitu : Persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu, Pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu, Kelengkapan pengawasan, Laporan hasil pengawasan, Temuan hasil pengawasan, Rekapitulasi dan analisis hasil pengawasan, Publikasihasilpengawasan dan Pelaporan hasil pengawasan.

Diakhir Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaika Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilu yaitu Melakukan pencegahan (bisa berbentuk surat atau kegiatan), Aktivitas pengawasan yang dilakukan secara langsung di
setiap tahapan, Memastikan seluruh tahapan pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan pengawasan pada masing-masing tahapan dan Melakukan investigasi dugaan pelanggaran. (Red) ***

Sumber: Hms
Editor: Sarah

TERKAIT