Terkait Pembangunan Intake Dan Jaringan Penyediaan Air Baku Wonosari Bengkalis

Puluhan Kegiatan Proyek BWSS III Riau Dari Tahun Ke Tahun, Terkesan Tertutup Untuk Publik

Puluhan Kegiatan Proyek BWSS III Riau Dari Tahun Ke Tahun, Terkesan Tertutup Untuk Publik. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Terkait Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Penyediaan Air Baku di Wonosari Bengkalis. Dengan pagu anggaran Rp. 34.000.000.000,00, Nilai Kontrak Rp.32.960.780.000,00 dan Nilai PDN Rp. 18.128.429.000,00. Sebagaimana yang tertera di LPSE Proyek dimenangkan oleh PT. Menara Gading Sakti. Alamat kantor di Intan Pangkal Pinang Kota Keb. Bangkal Belitung. Selain progres Pekerjaan pada pantauan media pada awal Nopember 2023, diperkirakan hanya mencapai 30 atau 40 %. Juga pada pelaksanaan dari awal diduga tidak sesuai Best, Spek Dan RAB juga (KAK), yang bukan lagi rahasia sebagaimana yang di syaratkan di setiapmkegiatan proyek.

Best, Spek Dan RAB Juga KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dimaksud ;

BEST: Adalah Peraturan dan Syarat syarat pelaksanaan suatu pekerjaan pada bangunan atau proyek, yang mengikat, yang di uraikan sedemikian rupa sehingga terinci dan cakup jalan dan mudah di pahami.

SPEK: Adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap, tertulis (yang mencakup rincian teknis atau karakteristik yang dimliki oleh sebuah barang/material/jasa dan rincian persyaratan administrasi teknis yang terintegrasi) dengan jelas mengenai suatu barang/alat, jasa dll.

RAB: Rencana Anggaran Biaya adalah perkiraan perhitungan biaya yang dibutuhkan pada suatu proyek tertentu. Biasanya, rancangan anggaran dana akan dibuat sebelum proyek atau suatu event dilaksanakan. Itulah mengapa, RAB disebut dengan "rencana" atau perkiraan.

Terkait persoalan tersebut diatas, sebagaimana perkembangan tata cara dan progres pelaksanaan dilapangan dalam pantauan tim media ke lapangan atau ke (Lokasi Pekerjaan), tim media yang berulangkali mendatangi kantor BWSS yang berada di jalan Pepaya dan Jalan Cuk Nya Din Kota Pekabaru untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Andri. ST., MT selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Air Tanah Dan Air Baku, namun sangat disayangkan tidak pernah membuatkan hasil alias tidak pernah ketemu karena tidak ada ditempat dengan berbagai alasan pihak Sacuryti yang ada setiap saat di kantor BWSS tersebut.

Tapi madia tidak berhenti sampai disitu saja, media ini lalu menyuratin BWSS pada tanggal 28 Nopember 2023 dengan nomor: 049/Red-Mtn/kb/Pku/XI/2023, untuk konfirmasi sebagaimana hasil dan temuan tim media dilapangan, dengan tujuan surat kepada Yth, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatra III Prov Riau, Cq. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Penyediaan Air Baku yang berlokasi di Wonosari Kab. Bengkalis - Prov Riau. Surat konfirmasi diterima oleh Awie pada tanggal 29 Nop 2023 dengan di bumbuhi tandatangan pertanda surat telah di terima dinas yang bersangkutan. Namun setelah surat diterima sampai saat ini belum ada tanggapan dan respon dari dinas terkait.

Selain kegiatan tersebut diatas juga Tim Investigasi LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama media yang telah menyuratin Kepala BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatra III) Prov Riau, CQ. PPK Sungai Dan Pantai II, terkait paket kegiatan;

1. Peket Kegiatan Pekerjaan: Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Desa Muntai Barat Kec. Bintan, Kab. Bengkalis
Sumber Dana: SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) T.A 2023
Nilai Kontrak: Rp. 15.200.000.000,00
Waktu Pelak: 270 Hari Kalender
Direksi: PPK Sungai Dan Pantai II, dengan kontraktor/rekanan pemenang PT. Roberto Saut Jaya, di Pimpin oleh( Andi Simanjuntak)
Konsultan Supervisi: PT. Wandra Cipta Enginering Consultant

2. Juga Pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Terluar Di Prov-Riau Tahap III di Desa Muntai, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis
Sumber Dana: SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) T.A 2023
Nilai Kontrak: Rp. 12.800.000.011.62
Waktu Pelaksana : 270 Hari Kalender
Direksi: PPK Sungai Dan Pantai II
Kontraktor: PT. Andika Utama. Sebagaimana pemberitaan media pada 2 paket ini, hasil temuan dan Analisa tim Lsm dan media dilapangan. Bahwa kami menemukan beberapa kejanggalan, yang diduga tidak sesuai Speksifikasi, baik metode pelaksanaan maupun perencanaan, sebagaimana yang diatur didalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) kontrak kerja, RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan bebarapa kejanggalan lainnya, sebagaimana bangunan pelindung pantai ;

Pada pekerjaan pemasangan Cerucuk serta galian berupa pondasi dasar,yang seharusnya dilakukan kurang lebih 1 meter kali lebar dasar sebagai penguattan Kontruksi dan penahan daya beban pemecah gelombang, informasi yang kami dapat dilapangan, bahwa tidak melakukan penggalian selain di letak atau ditumpuk begitu saja tanpa tanpa malakukan penyusunan dengan rapi, hal ini diduga tidak memenuhi standar metode sebagaiman diatur didalam perncanaan dan kontrak kerja.

Pada pengadaan material, seperti cerucuk; Pemasangan Cerucuk seharusnya menggunakan bahan kayu yang keras (setara), tapi sebagai pengakuan salah satu pekerja dan terlihat pada saat pekerja bekerja Cerucuk hanya menggunakan meterial kayu mahang yang terkategori kayu lunak yang juga di gunakan oleh kontraktor/rekanan sebagai penahan dasar cerucuk, yang seharusnya bahan kayu yang di pakai untuk penahan dasar cerucuk adalah kayu keras. Hal ini apa bila dilakukan perhitungan harga satuan sangatlah berbeda harga kayu mahang dengan kayu keras (setara), sebagaimana yang telah diatur dalam kontrak. Maka dalam perkiraan, kami menduga disinyalir telah terjadi penyimpangan dari perbedaan harga satuan yang berpotensi pada kerugian negara.

Di bahan meterial untuk perlintangan yang di letak atas permukaan unjung cerucuk, yang seharusnya menggunakan kayu hutan yang keras, namun pelaksanaan kontraktor/rekanan sebagian menggunakan bahan material batang kelapa dan sebagai lintangan Geotextile diduga tidak sesuai standar dalam kontrak yang sangat jauh perbedaan harga satuan dari perancnaan bila di bandingkan pelaksanaan kontraktor/rekanan dilapangan.

Juga pada pengadaan bahan material Geotextile dengan bentangan volume panjang penaganan di setiap titik maupun pada paket pekerjaan, kuat dugaan kami bahwa tidak sesuai tipe, mutu serta kebutuhan sesuai sebagaimana dalam perencanaan.

Pengadaan material batu gunung atau batu sungai, bentangan penanganan 50-100-150-200, panjang penanganan (veriasi). Dan kami menduga batu yang digunakan tidak memiliki izin kuari batu dan pemanfaatan batu, sebagaimana diatur dalam pelaksanaan lelang sebelumnya dan SSUK (Syarat Syarat Umum Kontrak) dan KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Terkait Volume batu, hanya sebagian yang terlihat batu besar yang di hampar dibagian atas permukaan saja sedangkan dibagian bawah hanya berukuran 20x25 (variasi)

Pelaksanaan Pekerjaan volume panjang dan lebar dasar penanganan, diduga tidak sesuai spek sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan. Jelas Rony Kepada sejumlah Media. Pada Jumat 24/11/23, disalah satu tempat di kota pekanbaru.

Rony kembali lagi menjelaskan melalui pemberitaan media, hasil wawancara kepada masyarakat setempat dan juga kepada pekerja yang mana menjelaskan. Bahwa pelaksanaan lebar volume pada lantai dasar penahan pemecah gelombang hanya 11 meter dan tinggi penahan baru mencapai 2,5 meter. Juga pada volume penanganan panjang masih belum mencukupi dan masih ada item lain masih belum selesai, dengan alasan bahwa anggota tidak ada lagi dan juga menunggu bahan material salah satunya batu. Ucap Rony menirukan perkataan sumber yang ada di seputar lokasi.

Yang diduga pelaksana lapangan di pimpin oleh (Bu Dina). Pada Tanggal 16/11/23. Namun hingga sampai saat ini pihak BWSS melalui Cahaya Santoso Samosir, selaku (PPK II) dengan tembusan surat ke Ka. Satker dan rekanan. Yang telah viral di beritakan media ini sebelumnya juga beberapa media lainnya. Tapi hingga detik ini belum mendapat tanggapan dari Bwss alias Bungkam dan tertutup untuk publik. (Ris/Tim) *** Bersambung

 

TERKAIT