Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best

LSM: Anggaran Puluhan Miliar Di Beberapa Paket Proyek PUPR Riau Akan Segera Ikut Di Laporkan Ke APH

LSM: Anggaran Puluhan Miliar Di Beberapa Paket Proyek PUPR Riau Akan Segera Ikut Di Laporkan Ke APH. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Pekerjaan Jalan Provinsi Jalan Lipat Kain – Lubung Agung  yang bersumber dari dana APBD Prov Riau T.A 2023 dengan anggaran Rp7,5 miliar lebih. LSM IPPH bersama Tim setelah melihat kondisi di lapangan maka menyuratin Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Cq. Kepala Dinas PUPR-PKPR Prov Riau, untuk meminta Klarivikasi dan konfirmasi terkait Penyelenggaraan Pambangunan Jalan Lipat Kain – Lubung Agung tersebut. Yang nantinya jawaban atau tanggapan surat tim tersebut sebagai salah satu acuan laporan Ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan juga kita publikasikan melalui pemberitaan media. Ucap Rony BT kepada puluhan media  pada Sabtu sore 27/4/24 disalah satu tempat jalan Hangtuah kota pekanbaru selaku Ketum LSM IPPH yang  juga sebagai Ketua tim kelapangan saat dilapangan pada 5/3/24.

Lanjut Rony, sebagaimana yang tertera di papan plang proyek, Sebagai Berikut ; Program Penyelenggaraan Jalan, kegiatan    penyelenggaraan lalan Provinsi, Pembangunan Jalan Lipat Kain-Lubung Agung. Nilai Kontrak     Rp7.596.747.000,00.-, yang bersumber dari Dana APBD Prov Riau Tahun Anggaran     2023, dengan waktu pelaksana    180 Hari Kalender dan waktu pemeliharaan 180 Hari Kalender, sebagai kontraktor Pelaksana    PT. Virajaya Riau Putra.

Adapun temuan yang terlihat tim di lapangan pada tanggal 5 Maret 2024 :

1. Pada pekerjaan bahu jalan terlihat dalam pelaksanaannya selebar 1 meter, namun pekerjaan tersebut.
2. Baru hitungan minggu alias seumur jagung setelah selesai pekerjaan fisik diakhir 2023 lalu, bahu jalan sudah mulai banyak yang retak dan pecah, hal tersebut terjadi.  Kita menduga akibat pekerjaan yang tidak profesional alis asal jadi bahkan bisa saja akibat penyunatan volume materialnya, tapi pada saat tim dilapangan belum ada tanda-tanda pemeliharaan atau perbaikan dari pihak rekanan/kontraktor. Sementara masa waktu pemeliharaan 180 Hari Kalender. Dan kami menduga pada seluruhbitem pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi agar bisa di PHO dan FHO diakhir Desember 2023 lalu, tanpa memikirkan kualitas dan mutu.
3. Pantauan kami juga saat kelapangan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, kami menduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak kerja alias sesuai selera PPK yang berkorprasi dengan rekanan atau kontraktor.
4. Juga kami mendunga adanya tumpang tindih titik lokasi pekerjaan jalan nasional dengan titik pekerjaan PUPR provinsi karena pada jalur yang sama dan tahun anggaran yang sama, ada juga dialokasikan dana anggaran APBN dengan jumlah anggaran Rp38 miliar lebih. Ucapnya.

Terkait tanggapan surat klarifikasi yang diterima LSM IPPH pada 27/4/24 dari PUPR-PKPP Prov Riau, tertanggal 25/5/4/24 dengan nomor surat; 600.18/PUPR.PKPP/BM/1276, yang ditandatangani oleh Muh. Arif Setiawan, MT, sekalu kepala Dinas PUPR-PKPP Prov Riau, tercatat dalam surat klarifikasi, sebagai berikut:

1. Pembangunan Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung. Yang merupakan kontrak unit price (penilaian harga setiap unit pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor dibayar berdasarkan volume yang dikerjakan), panjang penanganan 1.072 Km.

2. Item pekerjaan :
- Perkerasan aspal, pada STA 14 + 500 s/d 15 + 550
- Agregat kelas S (Bahu Jalan), pada STA 14 + 500 s/d 15+550
- Betun struktur fc' 30 Mpa (Perkerasan Beton), pada STA 15+550 s/d 15+572.
- Beton Struktur fc' 15 Mpa (Saluran Drainase), pada STA 14+630 s/d 14+789, 14+902 s/d 14 925, 15+268 s/d 15+432.

Poin-poin atau item tanggapan surat klarifikasi dari PUPR Prov riau tersebut diatas, kami anggap tidak sesuai harapan tim kita. Karena selain uraian tamuan tim kami dilapangan sebagian banyak tidak ditanggapi atau di jelaskan secara detail karena pada jalur yang sama dan tahun anggaran yang sama juga adanya pekerjaan  kementrian  PUPR BM atau kegiatan dari APBN senilai Rp38 miliar lebih, bisa kita menduga terjadi Tumba tindih.

Agar tidak terjadi kekeliruan informasi ke publik maka kita dari LSM IPPH, meminta kesediaan PUPR-PKPP Prov Riau agar bisa sama-sama turun kelapangan untuk menjelaskan titik atau STA dan item yang di kerjakan PUPR Prov Riau tersebut, yang juga sebagai salah satu acuan kami nantinya untuk menindaklanjuti membuat laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) juga menyuratin pihak terkait lainnya, selain proyek tersebut diatas dan juga puluhan miliar di beberapa paket proyek lainnya yang juga diduga tata cara pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB dan Best akan turut serta kita laporkan. Tegas dan Pinta Rony. (Tim) *** Bersambung

TERKAIT