EH Kuasa Hukum Para Pekerja Telah Surati Disnakertrans Riau

Alasan Bangkrut, PT TBS Terkesan Abaikan Hak Para Pekerja

Kantor PT TBS dan Kebun sawit (ft: net)***

PEKANBARU, (MTNc) - Hubungan Industrial
PT. Tri Bakti Sarimas yang bergerak diperkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pantai Kec. Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, yang mana para pekerja tersebut ditinggal begitu saja oleh pihak perusahaan (PT. Tri Bakti Sarimas)  tanpa diberi pesangon.

Awal permasalahan timbul sekitar bulan Februari 2024, tiba tiba pada saat itu PT. Karya Tama Bakti Muda (KTBM) yang merupakan anak perusahaan yang diakuisisi oleh First Resource asal Singapore dan beralamat kantor di Gedung Surya Dumai Pekanbaru, menemui para pekerja di Afdeling 3 Kebun Sungai Pantai, Kuantan Mudik, dengan memaksa meminta untuk menanda tangani surat pernyataan mengunduran diri dari PT. Tri Bakti Sarimas dan sekaligus memaksa untuk bergabung di perusahaan yang baru. Ucap para pekerja melalui Edison Hulu, SH.,MH kuasa hukum para pekerja kepada media. Selasa, 30/04/24. Di salah satu tempat di kota Pekanbaru.

Dengan persoalan tersebut diatas. Edison Hulu, SH ,MH  kuasa hukum para pekerja dari Kantor Hukum Banua Raya dan Partners, sebagaimana pertemuan dengan para pekerja pada Rabu tanggal 24 April 2024 di Afdeling III, dan telah melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau, supaya permasalah tanaga kerja yang ditinggal begitu saja oleh PT. TBS (Tri Bakti Sarimas), agar di proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan dicatat sebagai perselisihan hubungan industrial atas PHK sepihak. Pinta EH.

EH menjelaskan atau menyampaikan melalui media. Bahwa diantara para pekerja  rata -rata sudah mengabdi selama 20 tahun, dengan upah dibawah UMR, namun selama ini mereka tidak pernah mengeluh, tapi para pekerja sangat terkejut dimana PT TBS  tidak memberikan apa-apa, seperti pesongon, surat keterangan kerja serta hak hak buruh lainnya kerika pihak perusahaan PT TBS meninggalkan mereka begitu saja.

Mirisnya lagi. Salah satu pekerja yang di PHK oleh PT TBS pada tahun 2021 dengan perjanjian pihak, bahwa uang pesangon sejumlah Rp. 79.000.000 akan dibayarkan, dan selama masa  menunggu uang pasangon korban PHK tersebut diberikan  pengganti  saku Rp1.5 juta perbulan, namun sampai saat ini uang pesangon tersebut tidak pernah diberikan oleh PT TBS dengan beralasan bahwa perseroan bangkrut, hal ini suatu pernyataan yang mengada ada dan hanya peralihan isu atas upaya pekerja mendapatkan hak pekerja. Dan isu tersebut bahwa Perseron telah membohongi pekerja, karena apabila Perseron bangkrut dan tidak sanggup bayar kewajibannya maka harus ada keputusan pengadilan, bahwa Perseron dalam keadaan pailit.

Dan saat ini para pekerja menggantungkan harapan masa depan anak-anak mereka, untuk kelanjutan biaya  sekolah, biaya kuliah anak yang masih berjalan dengan mengetuk hati  pejabat yang berwenang  agar membantu mereka menfalitasi/mediasi agar mendesak PT TBS membayar kewajibannya kepada para pekerja.

Yang mana sampai saat ini sudah ada 18 orang pekerja memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Banua Raya dan Partners untuk membantu mereka menuntut PT TBS,  agar tidak lari dari tanggungjawabnya, karena mereka atau para pekerja tersebut yang telah bekerja puluhan tahun di PT TBS, Telah memberikan kontribusi dan keuntungan kepada persero.

Para pekerja sama sekali tidak keberatan untuk bergabung di PT Karya Taman Bakti Muda (KTBM) yang baru, yang akan mengelolah kebun eks PT TBS, tapi para pekerja memohon agar mereka diberi kesempatan untuk mengurus segala sesuatunya yang berhubungan dengan Pengelola sebelumnya yakni PT TBS, juga agar PT. TKBM membantu memfasilitas atau setidak tidaknya para pekerja diberi ruang waktu untuk menuntut hak hak mereka dan sekaligus tidak meninggalkan waktu kerja dan tetap produktif. Tegas dan harap EH. (Red) ***


TERKAIT