Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Abaikan Surat Klarifikasi Dan Konfirmasi

Sejumlah Paket Pekerjaan PPTK Rosmika, Akan Segera Laporkan Ke APH

ROSMIKA (PPTK) dan Sejumlah Plang Paket Proyek. ***

PEKANBARU, (MTNc) - Ratusan paket kegiatan Dinas Pekerjaan Umum PKPR (Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan) Prov Riau Tahun anggaran 2024, yang menelan dana anggaran puluhan bahkan ratusan miliar, yang di kelola oleh Rosmika Manurung selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Sesuai hasil investigasi tim LSM IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) dan Media beberapa minggu terakhir, dimana beberapa titik lokasi kegiatan dibawah kendali RM selaku PPTK diduga pada pelaksanaan dilapangan. Selain pekerjaan dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai RAB.

Salah satu temuan tim, pada pekerjaan Penggunaan / Peningkatan Jalan Seminisasi Lingkungan Permukiman Sialang Sakti 3, Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang menelan anggaran APBD Prov Riau Tahun 2024.

Dengan nilai kontrak Rp2.636.800.000,- Penawaran; 623/PUPRPKPR/PKP/APBD/KTR-FISIK-PKU/135, dengan rekanan/kontraktor Cv. Amilin Tiga Dua, Konsultan Pengawas; Cv. Bumi Marna Indonesia dan waktu pelaksana 90 hari kalender sebagaimana yang tertera di papan plang proyek.

Terkait temuan beberapa kegiatan PKPR Prov Riau tersebut yang ditangani RM selaku PPTK, LSM IPPH melalui Wkl Ketua Feri Hardian menyuratin Kepala Dinas PUPR-PKPR., Cq. Kabid PKPR Prov Riau (Khairizal ST., MT), tertanggal 2 Juli 2024 untuk konfirmasi dan meminta klarifikasi. Dengan nomor surat; 027/DPP-LSM/IPPH/PKU/VII/2024. Yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak dinas yang bersangkutan.

Pada Konfrensi Pers yang dihadiri beberapa media. Fery H menjelaskan dan memaparkan, bahwa dari ratusan paket kegiatan yang menelan anggaran puluhan bahkan ratusan miliar yang nakhodai oleh RM selaku PPTK, diduga tidak sesuai RAB dalam pelaksanaan dilapangan.

Salah satu pekerjaan Penggunaan / Peningkatan Jalan Seminisasi Lingkungan Permukiman Sialang Sakti 3, Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Panjang seharusnya 1600 meter, yang terlihat dilapangan hanya 400 meter. Yang lainnya dimana.

Tebal seharusnya 0,15 Cm, pelaksanaan dilapangan tidak sampai 0,15 Cm. Lebar seharusnya 4 meter, namun diduga tidak sesuai sebagaimana dalam RAB, dan pekerjaan sosotan aspal taburan pasir juga diduga tidak sesuai RAB. Juga pada item lainnya. Seperti; pemasangan plastik alas beton, Bacisting, pemasangan patok diduga Mar Up anggaran. Hal ini juga diduga terjadi pada titik paket lainnya. Seperti paket kegiatan di Bencah Lesung, Rejosari, Industri Tanayan dan berapa ratus paket titik lokasi lainnya. Beber Fery H. Rabu, 10 Juli 2024 di salah satu tempat di jalan hangtuah kota pekanbaru.

Lanjut Fery, melalui pemberitaan media. Mengingatkan dan meminta kepada pihak terkait, yakni; Kepala dinas PUPRPKPR dan terkhusus Kepada Khairizal ST., MT selaku Kabid PKPR. Agar tidak men PHO dan Men FHO kan Paket Pekerjaan yang di tangani oleh RM kalau tidak mau berurusan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), karena temuan kami yang kami duga bermasalah akan segera kami laporakan kepada APH. Tegas Fery.

RM selaku PPTK saat bertemu dengan tim, disalah satu tempat di jalan Hangtuah pekanbaru. Mengatakan, pekerjaan yang sudah selesai di kerjakan sudah dikerjakan sesuai aturan dan RAB, namun ketika LSM dan Media menanyakan berapa jumlah paket dan total anggaran secara keseluruhan yang ibu tangani...? itu bukan wewenang saya menjawab, hanya kabid atau atasan saya yang bisa menjawab. Ucap RM. Sore Jumat, 5 Juli 2024.  (Tim) *** Bersambung


TERKAIT