Terkait Pemberitaan Di Mendiatransnews

Hak Jawab Saudara Hondro

Surat Dari Dewan Pers Dan Surat Hak Jawab Saudara Hondro ***

PEKANBARU,  (Mediatransnews) - Saya meminta kepada Pimpinan mediatransnews.com untuk segera  memuat dan mempublikasikan hak jawab ini sebagaimana diatur dalam.

1. Surat Dewan Pers Nomor: 905/DP/IX/2025 tertanggal 4 September 2025.
2. Serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 angka 4 huruf b, yang mengatur bahwa Hak Jawab ini wajib dimuat disertai dengan permohonan maaf dari media, dan menyebutkan bahwa berita sebelumnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Saya juga meminta agar Hak Jawab ini ditautkan secara langsung pada berita awal yang dimuat oleh mediatransnews.com
Adapun link publikasi Hak Jawab dan permohonan maaf dari redaksi dapat dikirimkan melalui email berikut:
📧[email protected]

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan untuk dimuat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Saudara Hondro


Terkait Berita :
Sub Judul:
Lagi-lagi Dugaan Tuduhan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Oleh SH

Judul
F. Zega Kembali Laporkan Saudara Hondro Ke Polda Riau

Pada:
Jumat, 25 Juli 2025 07:31:04 WIB


PEKANBARU, (Mediatransnews) -  F. Zega secara resmi kembali melaporkan Saudara Hondo, atas dugaan penyebaran fitnah, berita bohong, serta pencemaran nama baik yang diduga disebarluaskan melalui beberapa media online. Dalam Laporan FG mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana. Kamis, 24/07/25. 

Dalam konferensi pers usai membuat laporan di Polda Riau, F. Zega menyampaikan kegeramannya atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Ia secara terang-terangan menuding. Saudara Hondro sebagai pelaku utama fitnah yang dimuat di media HebatRiau.com, Matapers.com, dan LiputanToday.com pada tanggal 23 Juli 2025.

“Tuduhan itu murni fitnah. Tidak ada dasar hukum yang mendukung. Ini jelas upaya menjatuhkan nama baik saya di mata publik. Saya minta pihak kepolisian segera menindak dan menahan pelaku,” tegas F. Zega dengan nada tinggi dan wajah terlihat emosi.

Pernyataan itu merujuk pada isi berita yang menyebutkan dirinya sebagai "terpidana perkara pidana yang telah inkracht namun masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum”. Menurut Zega, informasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan telah merusak citranya di tengah masyarakat.

Laporan Resmi dan Bukti yang Diajukan

F. Zega dalam laporannya mencantumkan pasal-pasal yang dianggap dilanggar oleh Saudara Hondo, yakni Pasal 28 ayat (3), Pasal 27A, dan Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tidak hanya itu, F. Zega juga mengungkapkan bahwa Saudara Hondo sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus serupa, yang saat ini masih dalam proses hukum. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan penyebaran konten video yang menyerang kehormatan individu lain, dengan nomor laporan STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 23 April 2025.

Kasus Lama dan Tuduhan Pelanggaran Data Pribadi

Lebih lanjut, Zega mengingatkan publik bahwa Saudara Hondro juga pernah dilaporkan pada 8 Oktober 2024 dalam perkara pelanggaran Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang saat ini ditangani oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau. Tuduhan tersebut mengacu pada pelanggaran pasal 67 ayat (1) dan (3) mengenai penyalahgunaan informasi pribadi.

“Ini bukan pertama kali dia buat masalah. Banyak laporan dari masyarakat masuk soal perilakunya yang sering menyebarkan berita tanpa fakta. Saya harap ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” kata FZ sambil menahan amarahnya.

Seruan Tegas untuk Penegakan Hukum

Di hadapan sejumlah awak media, F. Zega menyampaikan harapannya agar pihak Polda Riau segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan dan menahan Saudara Hondo serta dua pemilik media lainnya yang turut menyebarkan berita hoaks tersebut. Ia juga meminta agar seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan agar keadilan dapat ditegakkan.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban fitnah oleh SH. Polda Riau harus bertindak cepat agar tidak muncul korban berikutnya akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab seperti itu,” harap dan pinta FZ, mengakhiri konferensi pers.  (Rls) ***


Sumber: Kuasa Hukum Pelapor

Texs Foto:

F. Zega Pelapor dan SH Terlapor. 

Catatan Tambahan: Sebagai Pimpinan mediatransnews.com menyampaikan kepada pihak terkait atas pemberitaan, sebagaimana ketentuan Penilaian Dewan Pers dalam surat Penyelesaian Pengaduan, dengan Nomor: 904/DP/IX/2025 Tanggal 4 September 2025. Oleh karena itu pimpinan mediatransnews.com memberikan hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai pedoman Dewan Pers.

TERKAIT