Praktek Menampung Dan Pengolahan Kayu Milik Edi Terus Beroperasi

Kapolda Riau Agar Segera Turun Tangan Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar

Swomel Milik Edi, Kayu sebelum Diolah dan Setelah Diolah, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Dan Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan (Ft: net) ***

KAMPAR, (MediaTransNews) - Sowmil milik Edi penampung dan pengolah kayu yang berlokasi di Desa Kualu, jalan Koto tinggi-teluk kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Prov Riau. Yang sudah lama beroperasi tanpa tersentuh APH alias kebal hukum.

Swomel Milik Edi, diduga "menampung dan mengelola kayu hasil pembalakan liar yang diduga dari kawasan hutan lindung. Fakta realita terungkap berdasarkan informasi warga yang mengarahkan Team awak media ke lokasi Somel.  Pada Sabtu, 20/09/25.

Dan Terpantau awak media jelas adanya peraktik kegiatan pengolahan kayu di Sowmil milik Bigboss Edi, terlihat jelas tumpukan kayu alam berjejer di areal lokasi Sowmel kuat dugaan berasal dari hutan lindung yang seharusnya dilindungi negara.

Mesin Sowmil pengolahan kayu alam milik Edi, Sudah lama beraktivitas sampai saat ini berjalan dengan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Sebagaimana informasi dari masyarakat. Menyebutkan, kayu yang di olah masih bulat sengaja di potong ukuran panjang 2 meter  untuk mengelabui publik khususnya pihak APH, dan beralasan hasil kayu olahan di gunakan bahan untuk Pallet orderan Pabrik RAPP, hal ini dilakukan agar tidak dapat untuk di proses pihak yang beruwajib.

Sementara, terlihat  jelas kayu yang di olah itu kayu alam termasuk kayu berkelas harga mahal, setelah dikelola akan di kirim ke berbagai tempat penampungan kayu. Seperti pergudangan kayu, dan panglong atau di wilayah mana yang membutuhkan kayu bahan yang sudah jadi di olah berbagai jenis ukuran atau orderan. ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.

Juga informasi saat awak media langsung mempertanyakan ke pihak sowmil bernama Sahir (pengawas). Dengan mempertanyakan terkait legalitas usaha atau asal usul kayu tersebut, Sahir menjawab dengan singkat. Mengatakan, usaha ini milik Bos Edi, "bahkan sudah ada setoran per bulan ke pihak Polres kampar, dan Polsek tambang". Jawab Sahir dan salah satu pekerja atau pihak sowmil. 

Terkait adanya aktivitas pengolahan kayu ilegal disomel milik Edi, yang tidak memiliki dokumen alias izin apapun. Apakah hal ini ada pengecualian penegakkan hukum kepada Edi dan atau karena ada setoran kepada APH, yang saat ini bahasa familiarnya, ada "atensi" Edi kepada APH...? Sehingga ada pembiaran oleh APH alias tutup mata.

Media ini yang sudah mengkonfirmasi kepada Edi, sebagaimana pada pemberitaan edisi media ini sebelumnya. Bahwa izin menampung, mengelola, menjual dan izin swomil, "tidak memiliki dan mengatongi izin apapun". Dan sembari mengelak mengatakan, kayu yang dikelolanya bukan dari hasil hutan melainkan kayu tanaman. Sementara realita dilokasi Swomel nya terlihat kayu-kayu dari hasil hutan bahkan kayu-kayu yang di kelolanya tersebut diduga dari hutan yang di lindungi negara.

Dan hasil konfirmasi media ini, yang telah mengkonfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby, pada pemberitaan media ini sebelumnya.

Terkait persoalan tersebut diatas. Rony B Ketum DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum)“, angkat bicara. Mengatakan, ianya mendesak Pihak penegak hukum. Dalam hal ini, Kapolda Riau segera mengambil tindakan tegas untuk turun ke lokasi bersama Polhut.

Sebagaimana yang telah diatur Tentang penebangan, pengelolaan hasil hutan ada aturan hukumnya baik masalah izin juga saksi hukum bagai yang melanggar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, yang telah diubah  UU No. 6 Tahun 2023. Tentang  Cipta Kerja sebagian ketentuan UU, tentang pencegahan  dan pemberantasan  perusakan hutan  (UU No. 18 Tahun 2013) juga PP No.23 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan yang merupakan turunan UU kehutanan.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Tegas dan Desak RB, melalui komunikasi WhatsApp. Minggu, 21/09/25. (Tim) ***


TERKAIT