Setelah Viral Pemberitaan Media, Akhirnya Sowmil Milik Edi Di Pasang Police Line

LSM IPPH Apresiasi Atas Respon Cepat Polres Kampar

Kapolres Kampar, Tumpukan Kayu Dan Lokasi Yang Telah Dipasang Polis Line. ***

KAMPAR, (MediaTransNews) - Setelah menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media  jajaran Polres Kampar lakukan pengecekkan dilapangan sekaligus pasang Polis line di Swomel Milik Edi.  Di Jalan Koto Tinggi Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar. Pada Senin, 22/9/25.

Pengecekan dilapangan dilakukan setelah viral pemberitaan media dan sebuah video di TikTok dengan judul “Kapolda Riau Agar Segera Turun Tangan Berantas Praktek ILLOG di Wilayah Polres Kampar”.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, SH, MH, serta anggota Tipidter Polres Kampar melakukan pengecekan TKP.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tempat pengolahan kayu / sawmill. “Lokasi tempat pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan gergajian. Kami menemukan adanya tumpukan kayu bulat dan kayu hasil gergajian,” ujar Kanit Tipidter Iptu Hermoliza,SH,MH.

Pada saat petugas datang, tidak ada aktivitas penggilingan kayu dan tempat tersebut dalam keadaan terkunci gembok. Dan berdasarkan keterangan masyarakat setempat, penjaga sawmill adalah HUKUMI Als KUMIS.

Tumpukan kayu yang belum diolah diduga jenis Mahang Merah, mahang Putih, Akasia, karet dengan panjang 2 meter diameter berkisar dari 20 cm s/d 50 cm. Hasil kayu gergajian berbentuk kayu Broti sebanyak 3 jenis ukuran yang digunakan untuk bahan pembuat kursi dan paket. Diketahui pemilik lokasi usaha gergajian adalah bernama EDI. Alat gergajian yang ada di lokasi berupa 1 unit mesin gergajian menggunakan mesin diesel/dompleng.

“Kami telah melakukan pemasangan Police Line di TKP, dokumentasi, dan pengambilan sampel bahan baku kayu dan kayu hasil olahan,”.

“Kami akan mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pemilik usaha an. EDI. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli sehubungan dengan hasil temuan kayu di lokasi Sawmill,”. 

Polres Kampar akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas sawmill tersebut. Ucap Iptu Hermoliza kepada media.

Rony BT Ketum LSM IPPH,  mengapresiasi kinerja polres Kampar dan jajarannya yang telah turun kelokasi tempat pengelolaan kayu,  dengan Swomel yang di ketahui milik Edi yang sudah lama beroperasi dan akhirnya pihak polres Kampar telah melakukan memasang Polis Line, dan kita lihat dan atau tetap kita pantau perkembangan proses selanjutnya. Kita juga berharap hal ini di berlakukan kepada pengelolaan kayu lainnya dengan menggunakan peng gergajian yang tidak memiliki izin-izin. Baik itu izin penampungan kayu, izin pengelola dan izin lain yang seharusnya diwajibkan mengatongi izin, yang juga sebelumnya Swomel Milik Edi disoroti LSM IPPH lewat pemberitaan media. Ucap RB saat diminta tanggapa oleh media ini melalui telepon WhatsApp nya. Rabu, 24/09/25.

Dan juga usaha bisnis jenis lainnya yang beroperasi tanpa mengatongi izin, yang diduga "ilegal". Seperti usaha tambang pasir dan galian C, agar APH (Aparat Penegak Hukum)  dalam hal hal ini di wilayah hukum polres kampar,  yang sempat viral pemberitaan rekan-rekan media selama ini. Harap RB. (PM/Tim) ***

TERKAIT