Kanwil BPN Prov Riau Dan BPN Kota Pekanbaru Penuhi Undangan DPRD Prov Riau

Kepala ATR BPN Kota Pekanbaru, Segera Melakukan Akselerasi Proses Tanpa Tendensi Dari Siapapun

Pertemuan Di Ruangan Perisman Ikhwan Wkl Ketua I DPRD PROV Riau, di hadiri Katan ATR/BPN Kota Pekanbaru, Kanwil BPN PROV Riau Dan Kelompok Masyarakat Terkait Legalisasi Dan Redistribusi Masyarakat. ***

PEKANBARU, (MediaTransNews) - Menindaklanjuti surat permohonan dari PKLRM (Perkumpulan Kelompak Legalisasi dan Redistribusi Masyarakat) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Riau. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Riau, mengundang kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional Prov riau dan Katan ART/BPN Kota Pekanbaru juga PKLRM (Perkumpulan Kelompak Legalisasi dan Redistribusi Masyarakat). Pertemuan Yang berlangsung diadakan diruangan Wakil Ketua I DPRD Prov Riau, Jln. Sudirman Kota Pekanbaru.Kamis, 9 Oktober 2025.

Setelah PKLRM menyampaikan tentang history tanah negara yang sudah dikuasai oleh masyarakat dalam pertemuan didalam ruangan Wakil Ketua I DPRD Prov Riau, yang dihadiri oleh Pihak Kanwil BPN Prov Riau dan Katan ATR/BPN Kota Pekanbaru. 

Atas Undangan DPRD Prov Riau. Selain Pihak Katan ATR/BPN Kota Pekanbaru dan Pihak Kakanwil BPN Prov Riau yang hadir, juga sejumlah tokoh masyarakat turut hadir.

 

Antara lain ;
1. Wan Abu Bakar (Mantan Gubernur Riau) Penasehat Kelompok Masyarakat
2. Ahmad Syah rofie (Mantan Sekda Pemprov Riau) Penasehat Kelompok Masyarakat
3. Said Hasyim (Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti), Penasehat Kelompok Masyarakat
4. Shanan (Masyarakat) 
5. Ujang linun (Ketua Bathin Tenayan Raya)
6. Rudi Kumala (Pengurus Batin Tenayan)
7. Hotma Ruli Siahaan (Masyarakat)
8. Victor Simajuntak (Ketua PKLRM)
9. Hendrik Ahmad Gea. (Sek PKLRM)
10. Rony BateE. (Sekt PKLRM).

Pada pertemuan masyarakat meminta kepastian hukum atas lahan yang telah dikuasai masyarakat lebih kurang 20 Tahun terakhir, dimana didalamnya ada 677 KK diatas lahan ex HGU PT. Bintan tersebut.

Masyarakat juga meminta ada nya regulasi sebagai payung hukum untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat.dimana masyarakat sudah menguasai lahan tersebut sebelum PT Bintan mendapatkan HGU dan tidak pernah melakukan aktifitas apapun lagi di lahan tersebut. 

Menanggapi apa yang di sampaikan oleh masyarakat pada pertemuan tersebut. Pihak BPN Kota Pekanbaru, akan menurunkan team dari BPN kota yang akan melakukan verifikasi, penelitian ke wilayah yang dimaksud dan akan berkoordinasi dengan Walikota dan polres. Hasil nya akan dilaporkan ke kanwil dan Mentri.

Adapun hasil pembahasan dalam pertemuan. Beberapa pihak sepakat, bahwa ;

Pihak BPN akan segera melakukan akselerasi proses, berupa segera turun kelapangan untuk meneliti secara objektif penguasaan fisik oleh masyarakat di atas lahan yang akan di legalisasi. Dan tegas saya katakan, bahwa tegak lurus sesuai ketentuan dan tidak memiliki tendensi apapun terkait objek yang akan diteliti dan berkerja secara objektif. Ucap Muji Burohman Kepala Kanta ATR/BPN Kota pekanbaru. 

Dalam proses penelitian, BPN kota Pekanbaru akan secara bersama sama dengan pemohon, walikota, APH (Aparat Penegak Hukum) dan surat telah dibuat untuk lembaga terkait. 
Dan Untuk melaksanakan penelitian BPN kota Pekanbaru, dengan tegas mengatakan, bahwa tegak lurus sesuai ketentuan dan tidak memiliki tendensi apapun terkait objek yang akan diteliti dan di tekankan sekali lagi akan berkerja secara objektif. Tegas Muji Burohman Kepala Kanta ATR/BPN Kota pekanbaru.

Pada waktu yang sama juga Pihak Kakanwil BPN Prov Riau. Mengatakan, bahwa Pelaksanaan penelitian awal sampai akhir akan disampaikan kepada DPRD provinsi Riau termasuk hasil penelitian setelah dan sebelum di sampaikan kepada  metri ATR BPN di jakarta. Ucap Kabid 3 BPN Kanwil Prov Riau.

Dan Pihak DPRD Prov Riau, yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Perisman Ikhwan. Bahwa sudah membentuk pansus dan berkoordinasi dengan RT RW untuk mendata daerah nya masing-masing yang termasuk dalam kawasan hutan. Dan meminta kepada PKLRM untuk membuat surat ke Pimpinan DPRD terkait hal ini, agar bisa segera dikomunikasikan dengan komisi II yang membidangi perkebunan dan kehutanan. 

Ketua Kelompok Legalisasi dan Redsitribusi Masyarakat. Kembali menjelaskan secara singkat kronologis dan historis lahan dan penguasaan fisik oleh masyarakat diatas hutan produksi konversi (HPK) untuk memperoleh penyelesaian penguasaan untuk Resdistribusi. 

Bahwa Tangga/ 14 Januari 1991, PT. Bintan memperoleh HGU dengan Nomor. 3/HGU/BPN/1991 seluas 1422 Ha. Dengan peruntukan kebun Katela akan tetapi perusahaan tersebut tidak melakukan aktifitas diatas lahan sebagaimana peruntukan dalam keputusan sejak tanggal diterbitkan keputusan hingga Tahun 2005, hingga  "HGU berakhir" tidak diperpanjang, sehingga masyarakat menguasai secara fisik lahan tersebut dengan berbagai kegiatan aktifitas untuk meningkatkan sumber ekonomi masyarakat sesuai kebutuhan keluarga.

Pada tahun 2016. Menteri LHK, berdasarka peta kawasan hutan Prov riau sesuai SK.314/MENLHK/STJEN/PLA.2/4/2016, kementrian LHK menetapkan bahwa lahan HGU Ex HGU PT. Bintan masuk dalam kawasan hutan produksi konversi, seluas 488,55 Ha. Pada hal sebelum penetapan, lahan tersebut telah dikelola oleh masyarakat demi kebutuhan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup hingga saat ini. Khususnya Kel. Melebung dengan penunjukan HPK tidak produktif dengan kata lain, bahwa penguasaan fisik bidang tanah atas lahan oleh masyarakat. Telah ada jauh sebelumnya penunjukan dilakukan. 

Berjalannya waktu, berdasarkan regulasi yang ada setelah lahirnya  UUCK dan peraturan pemerintah, tentang penyelenggaraan kehutanan dan peraturan MenLHK tentang penyelesain penguasaan tanah dalam rangka penataan hutan adalah merupakan landasan untuk penguasaan bidang tanah terhadap hutan yang tidak produktif. 

Maka saya selaku Ketua Kelompok Legalisasi dan Redsitribusi Masyarakat yang telah dituangkan oleh masyarakat Kel. Melebuang dan Tuah Negeri. Meminta dan berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Riau, untuk mengajukan dalam RTRW Prov Riau, penataan kawasan hutan yang terletak di kelurahan Melebung dan Tuah Negeri Kec. Tanayan raya Kota pekanbaru, Prov riau. Ucap Ketua PKLRM (Perkumpulan Kelompok Legalisasi dan Reditribusi Masyarakat). (RB) *** BERSAMBUNG


TERKAIT