Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Ciut
PEKANBARU, (MediaTransNews) - Sejumlah Gudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar yang berskala besar terus beroperasi, menurut informasi dari beberapa warga sekitar. Bahwa siang hari menampung BBM jenis solar di gudang tersebut dari berbagai jenis angkutan Damd Truk, Cold Diesel, Tengki dan bahkan ada mobil pribadi. Dan pada malam hari datang tengki khusus untuk mengambil BBM yang telah di tampung mereka, ucap sumber yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media. Sabtu, 18/10/25.
3 Lokasi Gudang tempat penampungan BBM Illeggal Jenis solar tersebut ;
1. Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, tempatnya di Jalan Palembang masuk dekat SPBU Km. 17 Jln. Lintas Timur yang diawasi oleh Ucok Regar dan dikordinir oleh H. Bahar yang diduga mempunyai koneksi dengan oknum Polda Riau berinisial Nzrd dan Oknum TNI Auri Bernama Afandi Nasution sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa hambatan.
2. Gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 milik AP oknum TNI yang di kordinir/dijaga oleh Pak De alias Akang.
3. Gudang di Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang di kordinir Oleh Teguh alias Rahmat (Oknum TNI) dan Ali dan di jaga oleh Asri. Penampungan penimbunan BBM jenis solar tersebut. Keterlibatan para oknum APH dibelakang para mafia BBM ini membuat para mafia BBM merasa nyaman dan terlindungi.
Bisnis penimbunan BBM berskala besar ini masih terus beraktifitas tanpa ada tindakan dari APH dan pihak instansi terkait lainnya. Hal ini terus berjalan mulus, patut publik menduga adanya atansi, "setoran) para mafia BBM kepada APH dan instansi terkait lain sehingga praktek bisnis ileggal penampungan BBM subsidi jenis solar tersebut terus beroperasi tanpa hambatan.
Para pelaku para mafia BBM jenis solar bersubsidi ini. Selain menampung langsiran dari berbagai kendaraan yang dilangsir dari SPBU-SPBU juga menampung kencingan dari tengki-tengki. Bahkan ada mobil-mobil pribadi yang di modifikasi melangsir dari SPBU ke gudang panampungan.
Di tempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat tenayan Raya dan Kulim juga aktif disalah satu lembaga masyarakat. Mengatakan, praktek para mafia BBM tanpa izin tersebut, sangat jelas hukuman pidananya. Sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Yang elah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Penimbunan BBM tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Dan juga Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.
Juga ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Ucap sumber.
Tambah sumber, mulusnya aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. "Patut publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi "Setoran" para mafia BBM kepada para oknum APH dan kepada pihakbterkait lainnya", sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak tau alias tutup mata, maka kita dari tokoh dan aktifis. Meminta keseriusan Kapolda Riau untuk memberantas praktek bisnis BBM secara Illeggal ini, baik di kota Pekanbaru dan Riau pada umumnya. Jelasnya.
(Tim) *** Bersambung



Tulis Komentar